
Simalungun, 03 Maret 2025 – Pimpinan dan Aparatur Pengadilan Agama Simalungun mengawali kegiatan Tausyah Bulan Ramadhan dengan penuh antusias. Kegiatan yang dilaksanakan di Mushola Al-Hikmah PA Simalungun diselenggarakan ba’da sholat Dzuhur berjamaah dengan dihadiri oleh seluruh aparatur PA Simalungun.
Pada ceramah perdana kali ini, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Bapak Baginda, S.Ag., M.H., menjadi pemateri utama. Dalam tausiyahnya, beliau mengangkat tema yang sangat sesuai dengan keadaan saat ini yaitu “Puasa”.
Ketua Pengadilan Agama Simalungun memulai ceramah dengan mengingatkan bahwa terdapat tiga tingkatan puasa yang kita lakukan yakni: (1) Puasanya orang umum (kebanyakan), (2) Puasa orang khusus, dan (3) Puasa yang paling khusus
1. Puasa Orang Umum
Sekadar menahan lapar dari fajar hingga matahari terbenam. Tingkatan ini merupakan puasanya orang biasa.
2. Puasa Orang Khusus
Menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan/mengurangi pahala puasa. Tingkatan ini masuk golongan kelas istimewa.
3. Puasa yang paling Khusus
Yaitu puasanya hati dari nafsu dunia, pikiran tentang dunia, dan menahan diri dari apa pun yang dilarang oleh Allah SWT. Tingkatan ini merupakan gabungan puasa di atas dan disempurnakan pula dengan puasa hati dari semua keinginan lahir dan batin. Inilah tingkatan puasa paling istimewa.

"Demikian tiga tingkatan dalam puas.. Semoga kita termasuk golongan istimewa yang mendapatkan ridho dan ampunan dari Allah, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga saja. (PTIP)

Pengadilan Agama (PA) Simalungun gelar Rapat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada Jumat (28/02/2025). Rapat yang diadakan di Ruang Media Center ini dipimpin oleh Ketua Baginda, S.Ag., M.H. dan dihadiri oleh wakil ketua, hakim, panitera, sekretaris serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Simalungun.
Rapat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dilaksanakan dalam rangka manajemen sumber daya manusia dan tata laksana apararatur PA Simalungun agar dapat menjalankan visi misi organisasi.

Simalungun- 27 Februari 2025. Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Baginda, S.Ag., M.H. dengan Hakim Anggota Yani Arfianti, S.H.I., M.Kn. dan Mulyadi Antori, S.H.I. melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan atau yang biasa disebut sidang keliling di aula kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Kegiatan sidang keliling hari ini merupakan sidang keliling terakhir PA Simalungun di Kecamatan Bosar Maligas di tahun 2025 ini. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sidang keliling PA Simalungun merupakan salah satu program Mahkamah Agung yang terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 266/SEK/RA1.8/II/2025 Tanggal 14 Februari 2025 tentang Efisiensi Anggaran pada Satker Mahkamah Agung TA 2025 maka anggaran sidang diluar gedung PA Simalungun terkena efisiensi anggaran yang mengakibatkan anggaran sidang di luar gedung PA Simalungun hanya tersisa Rp 21.372.000. dari sebelumnya sebesar Rp. 117.100.000,- (Seratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah). Hal ini mengakibatkan pelaksanaan sidang keliling PA Simalungun di Kecamatan Bosar Maligas dihentikan dan seluruh proses persidangan dan pelayanan yang sebelumnya dilaksanakan di lokasi sidang keliling akan dialihkan kembali ke kantor Pengadilan Agama Simalungun.
Meskipun program ini harus dihentikan sementara, Pengadilan Agama Simalungun tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga ke depannya, program ini dapat kembali berjalan demi membantu masyarakat pencari keadilan yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Simalungun mengakses layanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan sidang keliling. Semoga program sidang keliling PA Simalungun dan pengadilan-pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dapat kembali diselenggarakan sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. (PTIP)

Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB melaksanakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) yang berlokasi di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Rabu (26/02/2025). Pelaksanaan Siyanling hari ini merupakan Siyanling terakhir PA Simalungun di Kecamatan Bandar untuk tahun anggaran 2025. Hal ini dikarenakan pelaksanaan Inovasi Siyanling PA Simalungun ikut terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran sidang keliling yang diterapkan oleh pemerintah.
Di akhir pelaksanaan Siyanling tersebut, Petugas Siyanling Dian Fauziah, S.Sy. tetap bersemangat memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat gugatan cerai talak kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Inovasi SIYANLING sendiri merupakan layanan Pengadilan Agama Simalungun yang terintegrasi dengan Sidang Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh jdari Kantor PA Simalungun sehingga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, murah dan dekat. Siyanling terdiri dari Sitarling (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan produk pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang keliling, Sijarling (Sisa Panjar keliling) yaitu pelayanan pengembalian sisa panjar di lokasi sidang keliling dan Sidarling (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling. (PTIP)

Simalungun- 26 Februari 2025. Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Asri handayani, S.H.I., M.E. melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan atau yang biasa disebut sidang keliling di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar. Kegiatan sidang keliling hari ini merupakan sidang keliling terakhir PA Simalungun di kecamatan tersebut di tahun 2025 ini. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sidang keliling PA Simalungun terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.

Di Tahun 2025, Pengadilan Agama Simalungun seharusnya mendapatkan anggaran untuk sidang keliling sebesar Rp. 117.100.000,- (Seratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah). Anggaran tersebut digunakan Pengadilan Agama Simalungun untuk menyelenggarakan sidang keliling di dua kecamatan di Kabupaten Simalungun yakni, Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas disepanjang tahun 2025.
Akan tetapi, berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 266/SEK/RA1.8/II/2025 Tanggal 14 Februari 2025 tentang Efisiensi Anggaran pada Satker Mahkamah Agung TA 2025 maka anggaran sidang diluar gedung PA Simalungun terkena efisiensi anggaran yang mengakibatkan anggaran sidang di luar gedung PA Simalungun hanya tersisa Rp 21.372.000. Hal ini mengakibatkan, pelaksanaan sidang keliling PA Simalungun di Kecamatan Bandar dihentikan dan seluruh proses persidangan dan pelayanan yang sebelumnya dilaksanakan di lokasi sidang keliling akan dialihkan kembali ke kantor Pengadilan Agama Simalungun.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2025. Pengadilan Agama Simalungun berusaha mengoptimalkan anggaran yang ada untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun. Adanya sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan mengakses layanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. (PTIP)


