Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Menurut SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Poin II, sub poin A, Prosedur pelayanan permintaan informasi di pengadilan antara lain sebagai berikut:
1. | Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa: |
a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil; | |
b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau; | |
c. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa. | |
2. | Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing harus memenuhi syarat sebagai berikut |
a. Warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan atau; | |
b. Badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap lnformasi yang dimohonkan; | |
3. | Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan |
4. | Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP |
5. | Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas |
6. | Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi |
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan informasi publik dikuasakan kepada pihak lain; | |
g. rincian informasi yang diminta; | |
h. tujuan penggunaan informasi | |
i. cara memperoleh informasi | |
j. cara mengirimkan informasi | |
5. | Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV |
6. | Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan informasi publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi. |
Contact Person Pengadilan Agama Simalungun :
Telp / Fax | : | (0622) 7551665 |
Ponsel (sms) | : | 0821-6855-2805 |
: | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. | |
website | : | pa-simalungun.go.id |