
Simalungun, 4 Februari 2025. Pengadilan Agama Simalungun kedatangan Tim Pembinaan dan Pengawasan Bidang dan Daerah dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. Kedatangan Tim langsung disambut oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun Baginda, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Asri Handayani, S.H.I., M.E., panitera, sekretaris dan pegawai Pengadilan Agama Simalungun.

Tim Pembinaan dan Pengawasan Bidang dan Daerah bertugas sesuai dengan surat tugas nomor 160/KPTA.W2-A/ST.KP7.1/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 terdiri dari Hakim Tinggi PTA Medan Dra. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H., Panitera Pengganti Dra. Zuhaira, S.H., M.M., Kasubbag Kepegawaian dan TI Partiwi Rianti, S.E. dan PPNPN Muhammad Sofyan. Tim melakukan pemeriksaan terkait Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan dan Administrasi Umum yang ada pada Pengadilan Agama Simalungun mulai tanggal 4 s/d 7 Februari 2025. (PTIP)

Simalungun. 31 Januari 2025. Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali mengadakan kegiatan Jumat Bersih. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pimpinan, pegawai PA Simalungun dan mahasiswa/ siswa PKL tersebut ini rutin dilakukan setiap hari Jumat kedua dan keempat setiap bulannya dan dimulai pada pukul 08.10 s.d. 10.30 WIB.

Dalam kegiatan Jumat Bersih ini, seluruh pegawai PA Simalungun saling bergotong royong untuk membersihkan dan merapikan ruang kerja masing-masing, ruang sidang, ruang tunggu sidang sampai dengan membersihkan halaman kantor. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian pegawai PA Simalungun tentang pentingnya menjaga dan merawat kebersihan lingkungan kantor tempat bekerja. (PTIP)


Simalungun. Ketua Pengadilan Agama Simalungun Baginda, S.Ag., M.H. melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Pelayanan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang dilaksanakan antara Pengadilan Agama Simalungun dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Kamis (30/01/2025) di Ruang Media Center. Adapun kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun Drs. H. Bahrum Saleh, M.A. dan jajarannya, dari PA Simalungun turut hadir Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan pegawai.

Penandatanganan Nota Kesepakatan antar kedua instansi tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mensinergikan layanan Pengadilan Agama Simalungun dan Kementerian Agama Kabupaten Simalungun kepada mantan istri dan anak pasca perceraian khususnya pihak suami yang menjadi pegawai Kementerian Agama Kabupaten Simalungun. Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut diharapkan dapat melindungi mantan istri dan anak dari penelantaran akibat perceraian serta memastikan terpenuhinya Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Putusan Perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Simalungun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk upaya bersama yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Simalungun dan Kementerian Agama Kabupaten Simalungun dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya mantan istri dan atau anak anak ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Simalungun. Selain itu MoU ini merupakan tindak lanjut Pengadilan Agama Simalungun terhadap himbauan dari Direktur Jenderal Peradilan Agama atas implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.(PTIP)

Simalungun. Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama (PA) Simalungun melaksanakan Rapat Pleno Rencana Kerja/ Rencana Aksi Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025 pada Jumat (24/01/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas PA Simalungun Asri Handayani, S.H.I., M.E. dan dihadiri oleh Ketua PA Simalungun Baginda, S.Ag., M.H., para hakim, panitera, sekretaris dan seluruh pegawai.

Rapat dimulai dengan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Simalungun Simalungun Baginda, S.Ag., M.H. yang dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Asri Handayani, S.H.I., M.H. Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim melakukan evaluasi mengenai kondisi dan kekurangan-kekurangan PA Simalungun dalam Penilaian Zona Integritas Menuju WBK tahun 2024 lalu. “Berdasarkan pengumuman tahun lalu disebutkan bahwa PA Simalungun tidak lulus dalam penilaian ZI dikarenakan dokumen SPKP dan SPKP yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Beliau. “Oleh karena itu, kepada seluruh area diharapkan untuk menginvetarisir eviden-eviden yang telah atau akan dimasukkan dan harap disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini, ”tambah Beliau. “Mari kita semua berkomitmen untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025 ini,” ujar Beliau.

Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Rencana Aksi/ Rencana Kerja Masing-Masing Area. Untuk Area I, Rencana Aksi dipaparkan oleh Hakim Fri Yosmen, S.H., M.H. selaku Koordinator Area I, Area II Rencana Aksi dipaparkan oleh Panitera H. Hasbin, S.H. selaku Koordinator Area II, Area III Rencana Aksi dipaparkan oleh Sekretaris Anawiyah, S.Ag. selaku Koordinator Area III, Area IV Rencana Aksi dipaparkan oleh Hakim Mulyadi Antori, S.H.I. selaku Koordinator Area IV, Area V Rencana Aksi dipaparkan oleh Hakim Muhammad Irsyad, S.Sy. selaku Koordinator Area V, dan Area VI Rencana Aksi dipaparkan oleh Hakim Yani Arfianti, S.H., M.Kn.. selaku Koordinator Area VI. Rapat Pleno Rencana Kerja/ Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. (PTIP)


Medan. Rabu, 23 Januari 2025. Pengadilan Agama (PA) Simalungun diwakili oleh Kasubbag Umum dan Keuangan selaku Pelaksana Operator Modul Aset Tetap Rina Ardiany, S.E.I., M.A. dan Rahmat Putra, S.T. selaku Pelaksana Operator Modul GL Pelaporan menghadiri Konsolidasi dan Permintaan Data Pendukung Laporan Keuangan TA 2024 Unaudited yang diadakan di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan Lt III. Acara tersebut diikuti seluruh Pengadilan di 4 Lingkungan Peradilan Wilayah Sumatera Utara sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor: 183/SEK.PTA.W2-A/KU2.1/I/2025 Tentang Konsolidasi dan Permintaan Data Pendukung Laporan Keuangan TA 2024 Unaudited Tanggal 13 Januari 2025.


