
Simalungun. Dalam proses mediasi perkara cerai talak Nomor: 322/Pdt.G/2025/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Muhammad Husni Dalimunthe., S.H.I., CPM. berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Rabu (30/04/2025) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap nafkah iddah dan mut’ah, Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai talak. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Simalungun. Dalam proses mediasi perkara cerai talak Nomor: 244/Pdt.G/2025/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah, S.Ag., CPM. berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Rabu (30/04/2025) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap hak asuh anak (hadhonah) dan hak -hak istri pasca perceraian (nafkah iddah, kiswah dan mut’ah). Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati hasil mediasi. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim yang juga Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Simalungun. Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas IB mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama pada Jumat (25/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara online/daring dengan tema “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga”, dengan narasumber YM Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Aparatur PA Simalungun yakni Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Panitera Muda mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting di ruang Media Center PA Simalungun.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan mengenai pentingnya penguatan pemahaman Hak Asasi Manusia dalam proses penyelesaian perkara keluarga.
Acara ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Bimbingan Teknis yang disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. dan dimoderatori oleh Hakim Yustisial MA RI H. Adi Irfan Jauhari, Lc., M.A. Kegiatan bimtek berlangsung secara aktif dan interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara satker dan narasumber. Acara bimbingan teknis pun berakhir menjelang Shalat Jumat. (PTIP)

Simalungun. Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas IB Anawiyah, S.Ag. didampingi Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Muhammad Adlin, S.H menerima kedatangan empat orang siswa/siswi dari SMK Negeri 1 Air Putih Kabupaten Batubara pada Kamis (24/04/2025) di ruang sekretaris. Adapun kedatangan keempat siswa/siswi tersebut yakni Al Azri, Joakim Siahaan, Ardiyana Firda Sari dan Chairi Bunga Lestari adalah untuk melaksanakan PKL (Praktik Kerja Lapangan) di Pengadilan Agama Simalungun selama tiga bulan kedepan.

Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun dalam sambutannya berharap agar siswa/i dapat berbaur bersama keluarga besar Pengadilan Agama Simalungun, bekerja menerapkan segala teori yang telah didapatkan di bangku sekolah, sehingga mendapatkan pengetahuan dan pengalaman baru. Pada kesempatan tersebut, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Simalungun juga mengucapkan selamat datang dan menghimbau kepada adik-adik siswa/siswi untuk dapat serius menjalankan program ini dan mengambil ilmu sebanyak-banyaknya untuk bekal menghadapi dunia kerja nantinya. (PTIP)

Simalungun, 22 April 2025. Ketua Pangadilan Agama Simalungun Baginda, S.Ag., M.H. menghadiri pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2026 yang diselenggarakan di Balei Harungguan Djabaten Damanik, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Simalungun Nomor: 000.7.1.3/3/2025 Tanggal 17 April 2025.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh Bupati Simalungun Dr. Anton Achmad Saragih, Wakil Bupati Simalungun Benni Gusman Sinaga, Dandim, dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., serta para undangan dari unsur pemerintah daerah Kabupaten Simalungun.
Pada kesempatan tersebut, dibahas rancangan awal RPJMD Kabupaten Simalungun untuk periode 2025-2029 yang akan menjadi acuan pembangunan jangka menengah di Kabupaten Simalungun. Selain itu, kegiatan ini juga membahas Musrenbang RKPD Kabupaten Simalungun tahun 2026 yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk tahun tersebut.


