• https://skm.dikbudbanggai.id/pub/js/o
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/slot5k/
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/gacor/
  • https://jdih.rri.go.id/toto/
  • situs toto
  • https://www.kppod.org/
  • https://totoslot.sistabdpmd.tabalongkab.go.id/
  • https://lms.unipol.ac.id/
  • pa-simalungun.go.id/id - Hak Hak Pemohon Informasi

    Hak-Hak Pemohon Informasi

    (Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)

    I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut  sifatnya dirahasiakan kecuali  atas putusan Komisi  Informasi  atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

    II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap. 

    III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi  dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

    IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)

    V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. 

    VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik 

     

    Jam Pelayanan

    Hari Jam Layanan Istirahat
    Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
    Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

    Catatan:

    - Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
    - Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
    - Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

    Sosial Media

    WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

    Statistik Website

    Hari ini
    Minggu Ini
    Bulan Ini
    TOTAL
    593
    17674
    13568
    1818413

    3.87%
    40.84%
    1.89%
    0.72%
    0.03%
    52.65%

    Alamat IP Anda: 3.236.86.184

    Flag Counter

    • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                          HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0