Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. |
Pengaduan dapat disampaikan melalui: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. surat elektronik (e-mail); c. faksimile; d. telepon; e. meja Pengaduan; f. surat; dan/atau g. kotak Pengaduan |
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan; a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: |
Langkah Pemeriksaan Pelanggaran
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Hakim/PNS yang diperiksa dan pemeriksa.
- Hakim/PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus diperiksa berdasarkan Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh atasan langsungnya.
- Hakim/PNS yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya.
- Apabila Hakim/PNS yang diperiksa itu tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya.
- Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
- Apabila Hakim/PNS yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal itu tidak menjadi hambatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti- bukti yang ada.
- Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Hakim/PNS tersebut merupakan kewenangan :