• https://skm.dikbudbanggai.id/pub/js/o
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/slot5k/
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/gacor/
  • https://jdih.rri.go.id/toto/
  • situs toto
  • https://www.kppod.org/
  • https://totoslot.sistabdpmd.tabalongkab.go.id/
  • https://lms.unipol.ac.id/
  • pa-simalungun.go.id/id - Tingkat Pertama

    Masyarakat yang mempunyai permasalahan atau sengketa mengenai sesuatu yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama Simalungun.

    I. PERKARA PERNIKAHAN MENGENAI PERCERAIAN

    Ada dua jenis perkara perceraian :
    A. Cerai Talak, yaitu : permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon. 
    B. Cerai Gugat, yaitu : gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.

    A. PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA CERAI TALAK

    Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya :

    1. Mengajukan surat Permohonan :
      1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989)
      2. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan (Pasal 144 R.bg)
      3. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989)
      4. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah pokok permohonan. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon (Pasal 127 Rv)
    2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
      1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
      2. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989)
      3. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989)
      4. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)
    3. Permohonan tersebut memuat :
      1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon
      2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
      3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
    4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989)
    5. Membayar panjar biaya perkara (Pasal 145 ayat (4) R.Bg.jo Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) Pasal 273 R.Bg)

    B. PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA CERAI GUGAT

    Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya :

    1. Mengajukan surat Gugatan :
      1. Mengajukan gugatan secara tertulis kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama)
      2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan (Pasal 144 R.bg)
      3. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama,mahkamah syar’iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama)
      4. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah/menyimpang dari kejadian materiil atau pokok gugatan. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat (Pasal 127 Rv)
    2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :
      1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU No 7/89)
      2. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati Bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Paal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama)
      3. Bila Penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat Tergugat (Paal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama)
      4. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989)
    3. Gugatan tersebut memuat :
      1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat
      2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
      3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
    4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta Bersama dapat diajukan Bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989)
    5. Membayar panjar biaya perkara (Pasal 145 ayat (4) R.Bg.jo Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) Pasal 273 R.Bg)
    6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 145 R.Bg)

    II. PENGAJUAN PERKARA GUGATAN LAIN

    Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

    1. Mengajukan gugatan secara tertulis kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 142 R.Bg) dan bagi Penggugat yang tidak dapat membaca maupun menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan (Pasal 144 R.bg)
    2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :
      1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat atau salah satu Tergugat, jika terdapat lebih dari satu Tergugat.
      2. Tempat tinggal Penggugat atau salah satu dan Penggugat dalam hal :
        1. Tergugat tidak diketahui keberadaannya
        2. Tergugat tidak dikenal
    3. Membayar panjar biaya perkara (Pasal 145 ayat (4) R.Bg.jo Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) Pasal 273 R.Bg)
    4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri siding Pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 145 R.Bg).

      III. PERKARA PERNIKAHAN SELAIN PERCERAIAN

      Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai pernikahan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan pernikahan dan lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

      IV. PERKARA SELAIN PERNIKAHAN

      Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain pernikahan, misalnya : gugatan sengketa mengenai :

      1. Waris;
      2. Wasiat;
      2. Hibah;
      3. Wakaf; 
      4. Zakat; 
      5. Infaq;
      6. Shadaqah; dan
      7. Ekonomi Syari'ah.

      Pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

     

     

    Jam Pelayanan

    Hari Jam Layanan Istirahat
    Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
    Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

    Catatan:

    - Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
    - Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
    - Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

    Sosial Media

    WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

    Statistik Website

    Hari ini
    Minggu Ini
    Bulan Ini
    TOTAL
    664
    17745
    13639
    1818484

    3.87%
    40.84%
    1.89%
    0.72%
    0.03%
    52.65%

    Alamat IP Anda: 3.236.86.184

    Flag Counter

    • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                          HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0