Syarat Pengambilan Akta Cerai:
- Memberitahu Nomor Perkara yang dimaksud kepada Petugas.
- Memperlihatkan Identitas asli dan menyerahkan fotocopynya.
- Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Yang dapat mengambil Akta Cerai adalah pihak berperkara, Advokat/Pengacara dalam perkara tersebut, keluarga yang mendapatkan Kuasa untuk mengambil Akta Cerai dari pihak berpekara (Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang ditandatangani pihak berpekara, yang menerima kuasa dan Kepala Desa/Pangulu/Lurah setempat).
Syarat pengambilan Salinan Putusan/Penetapan :
- Memberitahu Nomor Perkara yang dimaksud kepada Petugas.
- Memperlihatkan Identitas asli dan menyerahkan fotocopynya.
- Membayar pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Biaya Salinan @lembar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perlembar.
- Yang dapat mengambil Salinan Putusan/Penetapan adalah pihak berpekara, Advokat/Pengacara dalam perkara tersebut.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :
- Akta Cerai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
- Salinan Putusan/Pentapan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
- Salinan Putusan Rp. 500,- (Lima ratus rupiah).perlembar
- Salinan Penetapan Rp. 500,- (Lima ratus rupiah) perlembar