Menurut SK KMA Nomor 2 -144/KMA/SK/VIII/2022, berikut biaya penggandaan informasi
1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. |
2. | Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon. |
3. | Biaya penggandaan merupakan biaya riil untukmenggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Prtugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tandaterima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. |
5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |
SK Biaya Salinan Informasi (Klik disini)