
Simalungun- 28 Mei 2025. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang luar gedung di Kecamatan Bandar. Sidang di luar gedung tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Asri Handayani, S.H.I., M.E. Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.Sy. dan Mulyadi Antori, S.H.I, M.H. serta Panitera Pengganti Umi Ulfah Tarigan, S.H., M.H.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis.
Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Bandar, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Dian Fauziah, S.Sy. memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Sidang luar gedung dan Inovasi Siyanling dilaksanakan setiap hari Rabu di Kecamatan Bandar. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan cara datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang luar gedung. (PTIP)

Simalungun. Pengadilan Agama (PA) Simalungun mengikuti Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik pada Selasa (27/05/2025). Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut dihadiri secara daring oleh Panitera Muda Hukum Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H. dan Tim IT PA Simalungun di ruang Media Center PA Simalungun. Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1171/DjA/HM2.1/V/2025.
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa terdapat 50 satuan kerja yang akan menjadi pilot project penertiban salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Nantinya Dirjen Badilag akan meminta feedback mengenai permasalahan dan kendala yang dihadapi satuan kerja dalam menerapkan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. (PTIP)

Simalungun. Pengadilan Agama (PA) Simalungun mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik pada Senin (26/05/2025). Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut dihadiri secara daring oleh Ketua Baginda, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Asri Handayani, S.H.I., M.E, dan Panitera H. Hasbin, S.H. di ruang Media Center PA Simalungun. Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan pelaksanaan isbat kesaksian rukyat hilal awal bulan Hijriyah dan pesiapan penertiban salinan putusan dan akta cerai secara elektronik.

Pada kesempatan tersebut, sosialisasi diisi dengan pemberian materi mengenai prosedur pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal oleh PLT Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan materi mengenai kriteria MABIMS dan permasalahannya oleh YM Hakim Tinggi Dr. H. Asadurrahman, S.H.

Sosialisasi teknis berlangsung secara aktif dan interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara satker dan narasumber. (PTIP)

Simalungun. Pengadilan Agama (PA) Simalungun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Pengadilan Agama, Jumat (23/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara online/daring dengan tema “Kebijakan Mahkamah Agung terkait Akses Keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vurnerable Groups)” yang diadakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag). Jajaran tenaga teknis PA Simalungun yang terdiri atas Ketua Baginda, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Asri Handayani, S.H.I., M.E, dan Panitera H. Hasbin, S.H. hadir mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting di ruang Media Center PA Simalungun.

Pada kesempatan tersebut, bimbingan teknis disampaikan oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI YM. Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. dengan dimoderatori oleh Hakim Yustisial Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., S.H., M.H.I.

Dalam pemaparannya, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan Mahkamah Agung terkait layanan bagi kelompok rentan serta arah kebijakan Mahkamah Agung terkait kelompok tesebut. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka melindungi kaum rentan. “Adapun kebijakan Mahkamah Agung tersebut tidak dibuat untuk memenuhi standar internasional terkait kaum rentan, akan tetapi untuk memenuhi hak-hak dari kaum rentan,”ujar beliau. “Terhadap kaum rentan harus diberikan fasilitas dan perlakuan khusus, jika perlakuan dan fasilitasnya sama maka itu tidak adil bagi kaum rentan,” tambah Beliau.
Bimbingan teknis berlangsung secara aktif dan interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara satker dan narasumber. (PTIP)

Simalungun, 22 Mei 2025. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, kali ini Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang diluar gedung ke Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Rombongan PA Simalungun yang terdiri dari Ketua Baginda, S.Ag., M.H. kedua hakim, panitera pengganti, mediator non hakim serta petugas administrasi berangkat menuju lokasi pelaksanaan sidang keliling di aula kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Setelah mempersiapkan perlengkapan sidang, majelis hakim pun memasuki ruangan untuk memulai proses persidangan. Sidang berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2025.

Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Bosar Maligas, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Silvi Amelia Rinaldi, A.Md., AB. memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Inovasi Siyanling Kecamatan Bosar Maligas dilaksanakan setiap hari Kamis. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan cara datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang luar gedung. (PTIP)


