WhatsApp Image 2026 04 09 at 10.22.04

Simalungun, 9 April 2026- Bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Simalungun mengikuti Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua PA Simalungun Sarifuddin, S.H.I., M.H. dan Hakim Musad AL Haris Pulungan, S.H.I., M.H. Adapun sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.

baru

Kegiatan sosialisasi yang diselengggarakan oleh Badilag tersebut menghadirkan Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. selaku narasumber.

Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan evaluasi. Dengan diselenggarakannya sosialisasi tersebut, Ditjen Badilag berharap agar sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dengan lembaga peradilan dapat berjalan selaras demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 09.27.10

Simalungun, 9 April 2026 - Dalam rangka koordinasi dan peningkatan pelayanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Simalungun, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Baginda, S.Ag., M.H., para Hakim dan Panitera melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Simalungun yakni Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Simalungun (LBH-AP PDM Simalungun) di Ruang Rapat.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 09.27.09

Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan kepada pihak penyedia jasa Posbakum selaku mitra kerja Pengadilan Agama Simalungun agar lebih teliti dan profesional dalam membantu para para pihak membuat surat gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan. “Jangan sampai isi surat gugatan yang dibuat tidak menggambarkan keadaan para pihak yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian para pihak dalam mencari keadilan” pesan Pak Ketua.

Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan agar petugas posbakum yang bertugas di kantor Pengadilan Agama Simalungun merupakan petugas yang benar-benar kompeten dan mampu bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, melayani pencari keadilan dengan selalu menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) serta menciptakan ruangan sesuai 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman), agar para pencari keadilan yang datang merasa puas dan nyaman dengan pelayanan posbakum PA Simalungun.

Penyedia jasa Posbakum pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja dengan lebih teliti dan professional sesuai dengan SOP yang ada serta tak lupa untuk terus-menerus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan sehingga tercapai pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama SImalungun ini. (PTIP)

WhatsApp Image 2026 04 08 at 11.46.32

Simalungun. Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Baginda, S.Ag., M.H. didampingi Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. dan Sekretaris Anawiyah, S.Ag, menerima kedatangan Ketua Tim Penggerak PKK Nagori Dolok Maraja Ny Risnawati Andi Winariadi, Rabu (08/04/2026) di Ruang Media Center.

WhatsApp Image 2026 04 08 at 11.46.33

Kedatangan ini sehubungan dengan adanya penandatangan Perjanjian Kerjasama antara PA Simalungun dengan Satgas Pola Asuh Anak dan remaja di Era Digital (PAAREDI) Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok tentang Sosialisasi Terkait Pernikahan Dini dan Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam perjanjian kerjasama tersebut kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal tukar menukar informasi dan edukasi pra perkawinan dan ketahanan keluarga, upaya pembinaan dan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.

Dalam sambutannya Ketua PA Simalungun menyampaikan apresiasi adanya Perjanjian Kerjasama ini. “Saya sangat mengapresiasi Perjanjian Kerjasama ini karena dapat memberikan pengetahuan tentang pernikahan dini dan KDRT yang juga berhubungan dengan tugas pokok Pengadilan Agama Simalungun kepada masyarakat umum khususnya di Nagori Dolok Maraja.

Ketua Tim Penggerak PKK Nagori Dolok Maraja juga menyambut baik Perjanjian Kerjasama ini. “Kami juga berterima kasih kepada PA Simalungun, semoga Perjanjian Kerjasama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Nagori Dolok Maraja khususnya dalam upaya pencegahan pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga”ujar beliau. (PTIP)

WhatsApp Image 2026 04 07 at 09.11.49

Simalungun, 6 April 2026. Bertempat di Kantor Pangulu Dolok Maraja, Hakim Pengadilan Agama Simalungun Musad Al Haris Pulungan, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital. Adapun kegiatan ini diselenggarakan atas undangan Camat Tapian Dolok sehubungan dengan telah ditetapkannya Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok menjadi Nagoti Percontohan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital Tahun 2026 oleh PKK Kabupaten Simalungun.

WhatsApp Image 2026 04 07 at 09.11.50

Pada kesempatan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Simalungun menyampaikan materi mengenai permasalahan pernikahan di bawah umur (dispensasi kawin) di hadapan seluruh undangan yang turut hadir dalam kesempatan tersebut. (PTIP)

WhatsApp Image 2026 03 31 at 13.47.07

Simalungun. Dalam proses mediasi perkara cerai talak Nomor: 201/Pdt.G/2026/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah, S.Ag., CPM. berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Selasa (31/03/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap hak asuh anak (hadhonah) dan hak -hak istri pasca perceraian (nafkah iddah, kiswah dan mut’ah). Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati hasil mediasi. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan. 

Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim yang juga Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0