
Simalungun, 12 Agustus 2026 – Pengadilan Agama (PA) Simalungun melaksanakan rapat Tim IT dan Media di Ruang Rapat PA Simalungun, Rabu (12/08/2026). Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan keikutsertaan PA Simalungun dalam Lomba Video Mars Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan.

Lomba Video Mars PTA Medan diselenggarakan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan semangat kebersamaan, memperkuat integritas, serta menumbuhkan kreativitas dan kekompakan aparatur peradilan agama di wilayah Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, Tim IT dan Media membahas berbagai hal terkait persiapan dan progres produksi video Mars PTA Medan. Pembahasan meliputi kesiapan tim, pembagian tugas, serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan agar proses produksi dapat berjalan secara efektif dan terarah. Selain itu, tim melakukan inventarisasi kebutuhan produksi, termasuk peralatan yang diperlukan serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya. Kesiapan sarana dan prasarana tersebut menjadi salah satu perhatian penting untuk memastikan proses pengambilan gambar hingga produksi video dapat terlaksana secara optimal.
Rapat juga membahas sejumlah kendala yang dihadapi dalam tahap persiapan. Identifikasi kendala dilakukan untuk menentukan solusi dan langkah tindak lanjut yang tepat, sehingga setiap tahapan produksi dapat berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia lomba.
Melalui rapat tersebut, Tim IT dan Media PA Simalungun berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan mematangkan seluruh persiapan. Kolaborasi antartim menjadi hal penting dalam menghasilkan karya yang tidak hanya memenuhi ketentuan lomba, tetapi juga mampu merepresentasikan semangat, kreativitas, integritas, dan kekompakan keluarga besar PA Simalungun.
Dengan batas akhir pengumpulan tautan video yang ditetapkan panitia pada 13 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, seluruh anggota Tim IT dan Media diharapkan dapat memaksimalkan waktu yang tersedia dan fokus menyelesaikan setiap tahapan produksi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Keikutsertaan dalam Lomba Video Mars PTA Medan diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat aparatur PA Simalungun dalam berkarya. (PTIP)

Simalungun, 11 Agustus 2026. Pengadilan Agama (PA) Simalungun melaksanakan Sidang Teleconference dengan Pengadilan Agama Palangkaraya dalam perkara Nomor 778/Pdt.P/2026/PA.Sim pada Selasa, (11/08/2026).

Persidangan secara teleconference tersebut dilaksanakan untuk menghadirkan Prinsipal Pergugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Palangka Raya. Sebelumnya, Panitera Pengadilan Agama Simalungun mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Palangka Raya untuk memfasilitasi kehadiran Prinsipal Pengugat melalui persidangan teleconference. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi pelaksanaan persidangan teleconference.

Pelaksanaan persidangan teleconference antara Pengadilan Agama Simalungun dan Pengadilan Agama Palangka Raya berjalan dengan lancar. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut menjadi solusi dalam menghadirkan para pihak yang berada di wilayah hukum yang berbeda, sehingga proses persidangan tetap dapat dilaksanakan meskipun terdapat kendala jarak.
Melalui pelaksanaan persidangan teleconference, Pengadilan Agama Simalungun terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang efektif dan memudahkan akses masyarakat terhadap proses persidangan. (PTIP)

Simalungun, 10 Agustus 2026 – Pengadilan Agama (PA) Simalungun memberikan Reward and Punishment Semester I Tahun 2026 kepada aparatur PA Simalungun sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja sekaligus upaya meningkatkan motivasi dan semangat kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Umum di Ruang Media Center PA Simalungun, Senin (10/08/2026).

Pemberian reward merupakan bentuk apresiasi pimpinan kepada aparatur yang dinilai telah menunjukkan kinerja terbaik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Penetapan penerima penghargaan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat Tim Pemberian Reward and Punishment PA Simalungun.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nomor 461/KPA.W2-A11/SK.PW1.2.1/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Pemberian Reward and Punishment Aparatur Pengadilan Agama Simalungun Semester I Tahun 2026, ditetapkan empat aparatur sebagai penerima reward dengan kategori sebagai berikut:
- Susilowati, A.Md., sebagai Pegawai Terbaik Kategori ASN Kepaniteraan;
- Nurul Rahmadhani Lubis, S.E., sebagai Pegawai Terbaik Kategori ASN Kesekretariatan;
- Fusvita Dewi, A.Md., sebagai Pegawai Terbaik Kategori ASN PPPK; dan
- Suratno, sebagai Pegawai Terbaik Kategori Outsourcing.

Selain pemberian reward, Tim Pemberian Reward and Punishment PA Simalungun juga menyampaikan hasil evaluasi terhadap aparatur selama Semester I Tahun 2026. Berdasarkan hasil penilaian, tidak terdapat aparatur PA Simalungun yang menerima punishment pada periode tersebut.

Pemberian reward and punishment ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh aparatur PA Simalungun untuk terus meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, integritas, dan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya apresiasi tersebut, diharapkan budaya kerja yang positif dapat terus tumbuh di lingkungan PA Simalungun serta mendorong seluruh aparatur untuk memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Simalungun, 10 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan rapat koordinasi pada Senin (10/08/2026). Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Sarifuddin, S.H.I., M.H., dan diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Simalungun.

Rapat diawali dengan pemaparan Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun, Anawiyah, S.Ag., mengenai tindak lanjut hasil rapat sebelumnya pada bidang kesekretariatan, meliputi kepegawaian, perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan (PTIP), umum, serta keuangan. Sejumlah tindak lanjut telah diselesaikan dan selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap hal-hal yang masih memerlukan perhatian.

Selanjutnya, Panitera Pengadilan Agama Simalungun, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., menyampaikan perkembangan tindak lanjut pada bidang kepaniteraan sekaligus berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan evaluasi berbagai permasalahan pada bidang kesekretariatan dan kepaniteraan, pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan PTSP, serta koordinasi antarbidang. Setiap kendala yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bersama untuk dicarikan solusi dan ditindaklanjuti.
Dalam bidang kepegawaian, rapat menekankan pentingnya penerapan merit system agar penempatan aparatur dapat disesuaikan dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Selain itu, pelaksanaan Hawasbid menjadi perhatian agar pengawasan internal dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja satuan kerja.
Rapat juga membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait sarana dan prasarana, kenyamanan ruang tunggu, ketertiban para pihak selama persidangan, serta penyediaan media informasi mengenai tata tertib, ketentuan berpakaian, dan imbauan untuk menghindari gratifikasi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., menyampaikan sejumlah arahan terkait peningkatan sarana dan kualitas pelayanan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penataan ruang tunggu agar lebih nyaman, penyediaan ruang tunggu keluarga bagi pengantar pihak berperkara, serta optimalisasi area PTSP. Ketua juga mengarahkan penyediaan media informasi bagi masyarakat berupa banner mengenai ketentuan berpakaian bagi para pihak serta audio informasi yang memuat anjuran berpakaian dan imbauan untuk menghindari gratifikasi.
Lebih lanjut, Ketua mengingatkan seluruh aparatur untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai serta terus meningkatkan koordinasi, kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Setiap hasil rapat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konsisten.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pengadilan Agama Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan guna meningkatkan kinerja aparatur serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, tertib, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat pencari keadilan. (PTIP)

Simalungun, 10 Agustus 2026. Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan briefing petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengamanan sidang, Senin (10/08/2026). Briefing dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Sarifuddin, S.H.I., M.H., sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar serta pelaksanaan persidangan berlangsung tertib dan profesional.
Dalam arahannya, Sarifuddin mengingatkan seluruh petugas untuk senantiasa menerapkan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) serta 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Menurutnya, pelayanan yang baik tidak hanya ditunjukkan melalui sikap ramah, tetapi juga melalui ketepatan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap petugas diminta menyampaikan informasi berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak memberikan informasi secara berlebihan. “Berikan informasi kepada pihak sesuai SOP dan jangan melebih-lebihkan informasi yang disampaikan,” tegas Sarifuddin.
Lebih lanjut, Sarifuddin menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Seluruh petugas diingatkan untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun serta senantiasa menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam memberikan informasi terkait proses persidangan, petugas juga diingatkan agar tidak memberikan janji mengenai waktu maupun tahapan penyelesaian perkara. Hal tersebut karena proses persidangan berjalan sesuai dengan kondisi, kebutuhan pemeriksaan, serta tahapan perkara yang ditentukan oleh majelis hakim. “Jangan memberikan janji kepada pihak terkait penyelesaian perkara, karena kita tidak mengetahui bagaimana jalannya persidangan,” ujarnya.
Briefing tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh petugas untuk senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan menerapkan prinsip 5S dan 5R serta menyampaikan informasi sesuai SOP, Pengadilan Agama Simalungun berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (PTIP)


