
Simalungun, 3 Juli 2026 – Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., memimpin rapat terbatas bersama unsur pimpinan dan tim pengelola anggaran dalam rangka penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan III DIPA 04. Rapat dilaksanakan pada Kamis (3/7/2026) di Ruang Ketua Pengadilan Agama Simalungun.

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta tim pengelola anggaran. Pembahasan difokuskan pada penyusunan RPD Triwulan III DIPA 04, khususnya untuk anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) dan pelaksanaan sidang di luar gedung sebagai bagian dari upaya mendukung optimalisasi layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Sebelum rapat pimpinan dilaksanakan, tim pengelola anggaran terlebih dahulu mengadakan rapat teknis di Ruang Sekretaris. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anawiyah, S.Ag., didampingi Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Syahril, S.H., M.H., serta Pengelola Anggaran, Rahmat Putra, S.T. Rapat teknis ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi kebutuhan anggaran, menyusun proyeksi penyerapan, serta menyiapkan bahan yang akan dibahas dalam rapat bersama pimpinan.
Dalam rapat terbatas tersebut, Ketua Pengadilan Agama Simalungun menekankan pentingnya penyusunan RPD yang cermat, realistis, dan sesuai dengan kebutuhan riil satuan kerja. Perencanaan yang baik diharapkan dapat mendukung penyerapan anggaran secara optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan program pembebasan biaya perkara (prodeo) dan sidang di luar gedung dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Simalungun terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sinergi antara pimpinan dan tim pengelola anggaran diharapkan mampu menghasilkan perencanaan anggaran yang berkualitas serta mendukung tercapainya target kinerja satuan kerja pada Tahun Anggaran 2026. (PTIP)

Simalungun, 2 Juli 2026 – Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama Simalungun kembali melaksanakan sidang di luar gedung di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Rombongan Pengadilan Agama Simalungun yang terdiri dari Ketua Majelis Sarifuddin, S.H.I., M.H., para hakim anggota, panitera pengganti, mediator hakim, serta petugas administrasi berangkat menuju lokasi pelaksanaan sidang di Kantor KUA Kecamatan Tapian Dolok.
Pada pelaksanaan tahun ini, lokasi sidang keliling mengalami perubahan dari sebelumnya yang diselenggarakan di Gedung SMK Al Washliyah Dolok Ulu menjadi Kantor KUA Kecamatan Tapian Dolok. Perubahan lokasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, mengingat lokasi sidang sebelumnya dinilai kurang representatif dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Setelah seluruh perlengkapan persidangan dipersiapkan, majelis hakim memasuki ruang sidang untuk memulai persidangan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat.
Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu atau mengalami kesulitan menjangkau kantor pengadilan akibat hambatan biaya, kondisi fisik, maupun faktor geografis. Program sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Kegiatan sidang di luar gedung tersebut dilaksanakan melalui dukungan anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun Anggaran 2026. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan ini dengan hadir langsung di lokasi pelaksanaan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (PTIP)

Simalungun, 2 Juli 2026 – Panitera Pengadilan Agama Simalungun, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., memimpin rapat kepaniteraan yang dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Agama Simalungun. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, serta seluruh pegawai pada bagian kepaniteraan.

Rapat dilaksanakan sebagai forum monitoring dan evaluas terhadap pelaksanaan tugas kepaniteraan, khususnya terkait penginputan data pada aplikasi Kinsatker guna mendukung tertib administrasi dan peningkatan kinerja satuan kerja.

Pada kesempatan tersebut, Panitera menyampaikan bahwa penginputan Berita Acara Sidang (BAS) masih perlu ditingkatkan karena masih terdapat BAS yang belum diinput pada hari yang sama setelah persidangan. Ia menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam setiap proses administrasi agar penilaian SIPP PA Simalungun meningkat.Selain itu, Panitera juga mengingatkan agar proses validasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilakukan tepat waktu. Hal yang sama berlaku untuk penginputan Penetapan Berkekuatan Hukum Tetap (PBT) serta penerbitan Akta Cerai yang diharapkan dapat diselesaikan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa setiap pengumuman Penetapan Berkekuatan Hukum Tetap (PBT) harus dipublikasikan melalui website resmi Pengadilan Agama Simalungun sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan semakin meningkatkan kedisiplinan, ketelitian, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. (PTIP)

Simalungun, 1 Juli 2026 – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Agama Simalungun kembali membuahkan hasil. Dalam proses mediasi perkara Cerai Talak Nomor 740/Pdt.G/2026/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Dra. Hj. Elpianti Sahara Pakpahan, S.Pd.I., M.A., CPM. berhasil memfasilitasi para pihak hingga tercapai kesepakatan perdamaian sebagian di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Selama proses mediasi, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun para pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan mengenai beberapa hak dan kewajiban yang timbul akibat perceraian antara lain nafkah iddah, mut'ah, kiswah serta nafkah lampau selama delapan bulan. Selanjutnya, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kedepannya, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (PTIP)

Simalungun, 1 Juli 2026 – Panitera Pengadilan Agama Simalungun, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., memimpin kegiatan briefing rutin bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum dimulainya pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Briefing dilaksanakan sebagai upaya memastikan kesiapan seluruh petugas dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing sehingga pelayanan dapat berlangsung secara tertib, efektif, dan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera melakukan pembagian tugas kepada petugas yang bertanggung jawab pada pelayanan dan persidangan. M. Ricky Hartawan Simanjuntak, S.Kom. ditugaskan membantu para pihak mengisi data saksi serta menyusun antrean sidang agar pelaksanaan persidangan berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya, Rhamadan Syahputra Lubis ditugaskan sebagai portir di Ruang Sidang II, sedangkan Aulia Ichsan bertugas sebagai portir di Ruang Sidang I.
Melalui briefing ini, Panitera mengingatkan seluruh petugas agar senantiasa bekerja secara profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan prima. Selain itu, koordinasi dan komunikasi yang baik antarpetugas diharapkan dapat terus terjalin guna memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat.
Dengan pelaksanaan briefing rutin ini, diharapkan seluruh petugas PTSP dan petugas persidangan Pengadilan Agama Simalungun semakin siap dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus meningkat. (PTIP)


