Pengadilan Agama Simalungun adalah termasuk salah satu satker di Indonesia yang terpilih sebagai instansi yang telah siap membangun Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Simalungun dimulai dengan deklarasi/komitmen seluruh jajaran Pengadilan Agama Simalungun yang siap membangun Zona Integritas.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun dan seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas baik secara massal atau individu pada saat pelantikan. (SK Zona Integritas)
Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Simalungun dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut yang di fokuskan pada 6 area, yaitu :
1. Area I Manajemen perubahan, yang meliputi :
1.1. Tim kerja;
1.2. Dokumen rencana pembangunan zona integritas;
1.3. Pemantauan dan evaluasi pembangunan WBK/WBBM;
1.4. Perubahan pola pikir dan budaya kerja;
2. Area II Penataan tatalaksana, yang meliputi :
2.1 Prosedur operasional Tetap (SOP);
2.2. E-Office;
2.3. Keterbukaan informasi publik;
3. Area III Penataan manajemen SDM, yang meliputi :
3.1. Perencanaan kebutuhan pegawai;
3.2. Pola mutasi internal;
3.3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi;
3.4. Penetapan kinerja individu;
3.5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai;
4. Area IV Penguatan akuntabilitas kinerja, yang meliputi :
4.1. Keterlibatan pimpinan;
4.2. Pengelolaan Akuntabilitas kinerja;
5. Area V Penguatan pengawasan, yang meliputi :
5.1. Pengendalian gratifikasi;
5.2. Penerapan SPIP;
5.3. Pengaduan masyarakat;
5.4. Whistle-Blowing System;
5.5. Penanganan benturan kepentingan;
5.6. Penyampaian LHKPN;
6. Area VI Peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat kongkrit, yang meliputi :
6.1. Standar pelayanan;
6.2. Budaya pelayanan prima;
6.3. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan.