Kebijakan Ketua Pengadilan Agama Simalungun yaitu: |
1. |
Berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan Zona Integritas. |
2. |
Berkomitmen untuk terus mengimplementasikan Akreditasi Penjaminan Mutu secara berkesinambungan. |
3. |
Memanfaatkan Teknologi Informasi secara maksimal untuk menciptakan inovasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas, dan peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Agama Simalungun serta peningkatan kualitas pelayanan publik. |
4. |
Mengusulkan secara prosedural Pengadilan Agama diberi anggaran untuk menambah sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan kualitas pelayan publik. |
5. |
Melakukan pembenahan tata ruang kerja mulai Hakim, Kepaniteraan dan, Kesekretariatan. |
6. |
Mengusulkan pengisian jabatan apabila ada yang kosong. |
7. |
Mengoptimalkan potensi Sumber Daya Manusa pada Pengadilan Agama Simalungun untuk menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing. |
8. |
Memotivasi seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. |
|
|
|
|
|
|