| Kebijakan Ketua Pengadilan Agama Simalungun yaitu: | |
| 1. | Berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan Zona Integritas. |
| 2. | Berkomitmen untuk terus mengimplementasikan Akreditasi Penjaminan Mutu secara berkesinambungan. |
| 3. | Memanfaatkan Teknologi Informasi secara maksimal untuk menciptakan inovasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas, dan peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Agama Simalungun serta peningkatan kualitas pelayanan publik. |
| 4. | Mengusulkan secara prosedural Pengadilan Agama diberi anggaran untuk menambah sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan kualitas pelayan publik. |
| 5. | Melakukan pembenahan tata ruang kerja mulai Hakim, Kepaniteraan dan, Kesekretariatan. |
| 6. | Mengusulkan pengisian jabatan apabila ada yang kosong. |
| 7. | Mengoptimalkan potensi Sumber Daya Manusa pada Pengadilan Agama Simalungun untuk menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing. |
| 8. | Memotivasi seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. |


