• https://skm.dikbudbanggai.id/pub/js/o
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/slot5k/
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/gacor/
  • https://jdih.rri.go.id/toto/
  • situs toto
  • https://www.kppod.org/
  • https://totoslot.sistabdpmd.tabalongkab.go.id/
  • https://lms.unipol.ac.id/
  • pa-simalungun.go.id/id - Tingkat Banding

    Prosedur Berperkara Tingkat Banding

    Langkah-Langkah Pengajuan Upaya Hukum Banding

    1.
    Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
      a.
    14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
      b.
    30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
    2.
    Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
    3.
    Panitera memberitahukan adanya permoho nan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
    4.
    Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
    5.
    Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
    6.
    Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
    7.
    Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah sya ri'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
    8.
    Pengadilan agama/mahkamah syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
    9.
    Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
      a.
    Untuk perkara cerai talak :
        1)
    Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
        2)
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
      b.
    Untuk perkara cerai gugat :
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
       
      Proses Penyelesaian Perkara Banding
    1.
    Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
    2.
    Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Maje lis Hakim yang akan memeriksa berkas;
    3.
    Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
    4.
    Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
    5.
    Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
    6.
    Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
    7.
    Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

    Jam Pelayanan

    Hari Jam Layanan Istirahat
    Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
    Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

    Catatan:

    - Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
    - Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
    - Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

    Sosial Media

    WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

    Statistik Website

    Hari ini
    Minggu Ini
    Bulan Ini
    TOTAL
    799
    17880
    13774
    1818619

    3.87%
    40.84%
    1.89%
    0.72%
    0.03%
    52.65%

    Alamat IP Anda: 3.236.86.184

    Flag Counter

    • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                          HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0