Syarat Pengambilan Akta Cerai:

  1. Memberitahu Nomor Perkara yang dimaksud kepada Petugas.
  2. Memperlihatkan Identitas asli dan menyerahkan fotocopynya.
  3. Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  4. Yang dapat mengambil Akta Cerai adalah pihak berperkara, Advokat/Pengacara dalam perkara tersebut, keluarga yang mendapatkan Kuasa untuk mengambil Akta Cerai dari pihak berpekara (Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang ditandatangani pihak berpekara, yang menerima kuasa dan Kepala Desa/Pangulu/Lurah setempat).

Syarat pengambilan Salinan Putusan/Penetapan :

  1. Memberitahu Nomor Perkara yang dimaksud kepada Petugas.
  2. Memperlihatkan Identitas asli dan menyerahkan fotocopynya.
  3. Membayar pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Biaya Salinan @lembar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perlembar.
  4. Yang dapat mengambil Salinan Putusan/Penetapan adalah pihak berpekara, Advokat/Pengacara dalam perkara tersebut.

 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :

  1. Akta Cerai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  2. Salinan Putusan/Pentapan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  3. Salinan Putusan Rp. 500,- (Lima ratus rupiah).perlembar
  4. Salinan Penetapan Rp. 500,- (Lima ratus rupiah) perlembar

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0