Syarat Pengambilan Akta Cerai:

  1. Memberitahu Nomor Perkara yang dimaksud kepada Petugas.
  2. Memperlihatkan Identitas asli dan menyerahkan fotocopynya.
  3. Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  4. Yang dapat mengambil Akta Cerai adalah pihak berperkara, Advokat/Pengacara dalam perkara tersebut, keluarga yang mendapatkan Kuasa untuk mengambil Akta Cerai dari pihak berpekara (Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang ditandatangani pihak berpekara, yang menerima kuasa dan Kepala Desa/Pangulu/Lurah setempat).

Syarat pengambilan Salinan Putusan/Penetapan :

  1. Memberitahu Nomor Perkara yang dimaksud kepada Petugas.
  2. Memperlihatkan Identitas asli dan menyerahkan fotocopynya.
  3. Membayar pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Biaya Salinan @lembar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perlembar.
  4. Yang dapat mengambil Salinan Putusan/Penetapan adalah pihak berpekara, Advokat/Pengacara dalam perkara tersebut.

 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :

  1. Akta Cerai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  2. Salinan Putusan/Pentapan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  3. Salinan Putusan Rp. 500,- (Lima ratus rupiah).perlembar
  4. Salinan Penetapan Rp. 500,- (Lima ratus rupiah) perlembar

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Statistik Website

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
627
2814
20618
2011227

3.57%
42.33%
1.82%
0.66%
0.03%
51.60%

Alamat IP Anda: 18.97.14.80

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0