A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pengadilan Agama Simalungun
Pengadilan Agama Simalungun dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 213 Tahun 1988. Sejak berdirinya Pengadilan Agama Simalungun yaitu pada tanggal 21 November 1988, Pengadilan Agama Simalungun mempunyai wilayah hukum yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Simalungun. Wilayah hukum Kab. Simalungun terdiri atas 386 Desa/Nagori dan 27 Kelurahan. Pada tanggal 1 Juli 2022, Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :B/597/M/KT.01/2022, tentang Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Simalungun resmi naik kelas dari Kelas II menjadi Kelas IB. Surat keputusan ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Sejak berdiri Pengadilan Agama Simalungun telah berganti tempat sebanyak 4 kali, yaitu :
1. Nagori Bangun km. 17 kab. Simalungun (1989 s/d 1990);
2. Jalan Veteran km 3,5 kab Simalungun (1990 s/d 2013);
3. Eks. Gedung Dinas Kesehatan jalan Asahan km 3,5 kab. Simalungun (2008 s/d 2014);
4. Jalan Asahan km. 3 kab. Simalungun (2014 s/d sekarang).
Adapun nama-nama Ketua yang pernah memimpin Pengadilan Agama Simalungun, adalah sebagai berikut :
1. Drs. H. Hasan Basri Hrp, S.H, M.H (periode 1989-1996);
2. Muhammad Basri Nst, S.H, M.H (periode 1996-2002);
3. Drs. H. Sholeh, S.H, M.H (periode 2002-2004);
4. Drs. Abdullah, S.H, M.H (periode 2004-2006);
5. Drs. Najamuddin, S.H, M.H (periode 2006-2010);
6. Drs. H. Basuni, S.H, M.H (periode 2010-2013);
7. Drs. Syafii, M.H (periode 2013-2016);
8. Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H (periode 2016-2018);
9. Zainal Arifin, S.Ag (periode 2018-2020).
10. Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H (periode 2020-2021).
11. Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I (periode 2021 s/d 31 Januari 2022).
12. Sri Hartati, S.H.,M.H. (periode 31 Januari 2022 s/d 31 Agustus 2022)
12. Nuzul Lubis, S.H.I., M.A. (periode 31 Agustus 2022 s/d Sekarang, Ketua Pertama Selama Menyandang Kelas IB)