
Simalungun, 1 Juli 2026 – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Agama Simalungun kembali membuahkan hasil. Dalam proses mediasi perkara Cerai Talak Nomor 740/Pdt.G/2026/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Dra. Hj. Elpianti Sahara Pakpahan, S.Pd.I., M.A., CPM. berhasil memfasilitasi para pihak hingga tercapai kesepakatan perdamaian sebagian di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Selama proses mediasi, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun para pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan mengenai beberapa hak dan kewajiban yang timbul akibat perceraian antara lain nafkah iddah, mut'ah, kiswah serta nafkah lampau selama delapan bulan. Selanjutnya, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kedepannya, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (PTIP)


