Menurut SK KMA Nomor 2 -144/KMA/SK/VIII/2022, berikut biaya penggandaan informasi

 1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
 2. Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon.
 3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untukmenggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
 4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Prtugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tandaterima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
 5.  Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 SK Biaya Salinan Informasi (Klik disini)

 

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Statistik Website

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
345
13853
36894
2212712

3.31%
42.95%
1.73%
0.61%
0.02%
51.37%

Alamat IP Anda: 18.97.14.83

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0