
Simalungun, 25 Juni 2026 – Pengadilan Agama Simalungun menerima audiensi dan kunjungan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Pematangsiantar bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Simalungun.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., Sekretaris Anawiyah serta Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Muhammad Adlin, S.H.

Adapun kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi dan kunjungan yang disampaikan oleh BTN KC Pematangsiantar dalam rangka menjalin silaturahmi serta mempererat hubungan kelembagaan antara perbankan dan Pengadilan Agama Simalungun. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang baik sekaligus menyampaikan informasi mengenai berbagai layanan dan program perbankan BTN yang dapat memberikan manfaat bagi aparatur Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam surat yang disampaikan, BTN KC Pematangsiantar menyampaikan bahwa audiensi dan kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan berbagai layanan perbankan yang dimiliki BTN, sekaligus membuka ruang kerja sama dan komunikasi yang lebih erat dengan Pengadilan Agama Simalungun.
Kegiatan audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin baik antara Pengadilan Agama Simalungun dengan BTN KC Pematangsiantar, khususnya dalam mendukung kebutuhan layanan perbankan bagi aparatur peradilan.
Pengadilan Agama Simalungun menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergi positif antar lembaga. Ke depan, hubungan baik ini diharapkan dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, terutama dalam peningkatan layanan dan kemudahan akses informasi perbankan bagi pegawai. (PTIP)

Simalungun, 24 Juni 2026 — Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun, Anawiyah, S.Ag., memimpin Rapat Bidang Kesekretariatan yang dilaksanakan di ruang kerja sekretaris pada (24/06/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional, serta pegawai yang berada di lingkungan bidang kesekretariatan.

Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas hasil Pengawasan Bidang (Hawasbid) dan Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Agenda utama rapat meliputi evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan serta pembahasan berbagai temuan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan hingga berbagai kendala yang dihadapi masing-masing subbagian.

Dalam arahannya, Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun menekankan pentingnya komitmen seluruh aparatur dalam menindaklanjuti setiap hasil evaluasi secara optimal. Selain itu, rapat ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarbagian guna meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran kesekretariatan dapat mengimplementasikan hasil evaluasi dan rekomendasi yang telah disampaikan, sehingga terwujud tata kelola administrasi yang semakin efektif, akuntabel, dan profesional. Dengan demikian, Kesekretaruatan Pengadilan Agama Simalungun dapat terus memberikan pelayanan yang prima serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas.(PTIP)

Simalungun, 24 Juni 2026 – Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan rapat tindak lanjut atas hasil temuan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Triwulan II. Rapat yang berlangsung di ruang Ketua Pengadilan Agama Simalungun tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., serta dihadiri oleh Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. dan Sekretaris Anawiyah, S.Ag.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam menindaklanjuti setiap hasil pengawasan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta tata kelola administrasi peradilan.
Dalam rapat tersebut dibahas dua temuan utama. Pertama, temuan terkait pelaksanaan sidang keliling berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, khususnya Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Kedua, temuan mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) terkait penganggaran sewa rumah dinas hakim.
Pada kesempatan tersebut juga disepakati bahwa penyelenggara sidang keliling akan segera berkoordinasi dengan pemilik gedung yang digunakan sebagai lokasi persidangan guna melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, terkait sewa rumah dinas hakim, rapat menyepakati bahwa pembayaran sewa rumah dinas untuk satu orang hakim yang belum terakomodasi sejak April 2026 akan direalisasikan pada Juli 2026, dengan mempertimbangkan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan II yang telah ditetapkan pada Halaman III DIPA.
Melalui rapat ini, Pengadilan Agama Simalungun berharap setiap temuan hasil pengawasan dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola lembaga. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, seluruh jajaran berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil pengawasan secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PTIP)

Simalungun, 26 Juni 2026 – Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan guna mencapai kesepakatan bersama dengan bantuan seorang mediator. Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan, Pengadilan Agama Simalungun terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi terhadap setiap perkara yang memungkinkan untuk didamaikan.
Pengadilan Agama Simalungun saat ini memiliki sepuluh orang mediator yang terdiri dari tujuh mediator hakim dan tiga mediator non hakim bersertifikat. Para mediator tersebut senantiasa berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara melalui pendekatan yang persuasif dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti pada hari ini, salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun, Abdul Zikri Pratama, S.H., CPM., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Register 587/Pdt.G/2026/PA.Sim. Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun dan berlangsung dengan lancar serta kondusif.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui komunikasi yang baik dan pendekatan yang mengedepankan musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata pentingnya peran mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Selain memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, penyelesaian perkara melalui perdamaian juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara para pihak serta meminimalisir dampak sosial yang mungkin timbul akibat sengketa.
Pengadilan Agama Simalungun berharap keberhasilan mediasi ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi. Dengan demikian, tujuan peradilan untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat semakin terwujud. (PTIP)

Simalungun, 24 Juni 2026 – Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun, Anawiyah, S.Ag., CPM., berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan sebagian dalam proses mediasi perkara cerai gugat yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 605/Pdt.G/2026/PA.Sim. Mediasi dilaksanakan pada Rabu (24/06/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, mediator berupaya secara optimal untuk mendamaikan para pihak dengan menerapkan tahapan-tahapan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada kepentingan para pihak, proses mediasi berlangsung dengan lancar dan kondusif.
Meskipun para pihak tetap bersepakat untuk melanjutkan proses perceraian sehingga perdamaian secara keseluruhan belum dapat terwujud, mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan penting terkait hak-hak anak pasca perceraian. Kesepakatan yang dicapai meliputi pengaturan hak asuh anak (hadhanah), hak akses bertemu anak bagi ayah kandung, serta kewajiban pemberian nafkah anak hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat bahwa anak berada dalam pengasuhan ibu selaku pemegang hak hadhanah. Sementara itu, ayah kandung tetap diberikan hak untuk bertemu, mengajak rekreasi, dan menginapkan anak pada waktu-waktu tertentu dengan tetap memperhatikan komunikasi dan pemberitahuan kepada pihak pengasuh. Selain itu, ayah kandung juga berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua anak sebesar Rp1.000.000,- setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, khususnya dalam perkara keluarga yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antara para pihak demi tumbuh kembang anak.
Pengadilan Agama Simalungun terus mendorong optimalisasi peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)


