1. |
Pemohon/Termohon datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pemohon/Termohon. |
2. |
Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta Cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta Cerai tersebut hilang maka Pemohon/Termohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. |
3. |
Petugas meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta Cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari Akta Cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi. |
4. |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2003, Setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP). |