• https://skm.dikbudbanggai.id/pub/js/o
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/slot5k/
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/gacor/
  • https://jdih.rri.go.id/toto/
  • situs toto
  • https://www.kppod.org/
  • https://totoslot.sistabdpmd.tabalongkab.go.id/
  • https://lms.unipol.ac.id/
  • pa-simalungun.go.id/id - Legalisasi Akta Cerai
    1. Pemohon/Termohon datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pemohon/Termohon.
    2. Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta Cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta Cerai tersebut hilang maka Pemohon/Termohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    3. Petugas meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta Cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari Akta Cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.
    4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2003, Setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).

    Jam Pelayanan

    Hari Jam Layanan Istirahat
    Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
    Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

    Catatan:

    - Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
    - Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
    - Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

    Sosial Media

    WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

    Statistik Website

    Hari ini
    Minggu Ini
    Bulan Ini
    TOTAL
    526
    17607
    13501
    1818346

    3.87%
    40.84%
    1.89%
    0.72%
    0.03%
    52.65%

    Alamat IP Anda: 3.236.86.184

    Flag Counter

    • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                          HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0