
Simalungun, Selasa, 27 Februari 2024. Bertempat di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nuzul Lubis, S.H.I., MA.menghadiri undangan Bupati Simalungun. Adapun undangan tersebut mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab Simalungun Tahun 2024. Acara ini dimulai pukul 08.30 WIB, dan dibuka oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Musrenbang dalam merumuskan arah dan prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah. “Musrenbang RKPD Kabupaten Simalungun tahun ini mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa pembangunan Kabupaten Simalungun selaras dengan visi pembangunan nasional dan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan,” ungkap beliau.

Adapun Musrenbang tersebut dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sumatera Utara, Wakil Bupati serta berbagai unsur terkait lainnya seperti Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sekda Simalungun, Camat, serta, tokoh agama, tokoh masyarakat, di wilayah Kabupaten Simalungun. (PTIP)

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Simalungun Anawiyah, S.Ag mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran Bulan Februari besama dengan Tim Pengelola Anggaran pada Selasa (27/02/2024) di ruang Kesekretariatan. Rapat yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran serta staf keuangan ini diadakan dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi kinerja pengelolaan anggaran Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam rapat tersebut, Tim Pengelola Anggaran PA Simalungun berdiskusi mengenai kinerja pengelolaan anggaran yang telah lalu dan langkah-langkah yang dapat dilaksanakan tim pengelola anggaran dalam meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris menyampaikan harapannya agar tim pengelola keuangan dapat saling berkoordinasi dalam melaksanakan pengelolaan anggaran. “Saya harap kita semua dapat bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran di Pengadilan Agama Simalungun ini,” ujar beliau. “Pertahankan kinerja yang sudah baik dan tingkatkan lagi yang masih bisa ditingkatkan,”pesan beliau. “Jika ada kendala dalam upaya pengelolaan anggaran ini, saya harap kita dapat menyelesaikannya bersama-sama,” tutup Anawiyah, S.Ag. (PTIP).

Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB kembali melaksanakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) yang berlokasi di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (26/02/2024).

Petugas Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) kali ini yakni Muhammad Syahputra, S.H. menyerahkan produk pengadilan berupa akta cerai kepada para pihak yakni Akta Cerai dari perkara Nomor 29/Pdt.G/2024/PA.Sim dan Salinan Putusan dari perkara nomor 3/Pdt.P/2024/PA.Sim Pada kesempatan tersebut, terdapat juga masyarakat yang menanyakan informasi mengenai tata cara dan persyaratan dalam mengajukan gugatan perceraian.
Inovasi SIYANLING sendiri merupakan layanan Pengadilan Agama Simalungun yang terintegrasi dengan Sidang Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor PA Simalungun sehingga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, murah dan dekat. Siyanling terdiri dari Sitarling (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan produk pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang keliling, Sijarling (Sisa Panjar keliling) yaitu pelayanan pengembalian sisa panjar di lokasi sidang keliling dan Sidarling (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling.
Inovasi Siyanling dilaksanakan setiap hari Senin di Kecamatan Bandar. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang keliling. (PTIP)

Pengadilan Agama Simalungun Kelas 1B kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling). Sidang Keliling tersebut dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 26 Februari 2024 bertempat di Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar. Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari itu dilaksanakan oleh satu Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Mulyadi Antori, S.H.I. serta Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.Sy. dan Fri Yosmen, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Muhammad Zulfikri, S.H.I.,M.H.

Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyidangkan sebanyak 11 perkara. Alhamdulillah, proses persidangan berjalan dengan lancar dan berhasil memutuskan 2 (dua) perkara, yakni perkara dengan nomor register: 131/Pdt.G/2024/PA.Sim, dan 166/Pdt.G/2024/PA.Sim.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2024. Pengadilan Agama Simalungun berusaha mengoptimalkan anggaran yang ada untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun. Adanya sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat.(PTIP)

Simalungun, Senin 26 Februari 2024. Pengadilan Agama Simalungun mendapat mohon bantuan pemeriksaan perkara cerai talak secara teleconference oleh Pengadilan Agama Batam, dengan nomor surat 62/PAN.PA.W32-A2/HK2.6/II/2024 tanggal 16 Februari 2024. Sidang ini dilaksanakan di Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Simalungun.

Agenda sidang ini adalah pemanggilan Termohon dengan nomor register perkara 132/Pdt.G/2024/PA.Btm, dimana alamat Termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Simalungun. Oleh karena itu, untuk memenuhi surat tersebut, Pengadian Agama Simalungun bersedia menyediakan fasilitas untuk melaksanakan persidangan secara virtual. Alhamdulillah, proses persidangan berjalan lancar dan tertib tanpa adanya kendala apapun. (PTIP)


