
Simalungun, 25 Juni 2024. Pengadilan Agama Simalungun kedatangan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kedatangan Tim tepat pukul 08:00 WIB langsung disambut oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nuzul Lubis, S.H.I., M.A. dan para pegawai Pengadilan Agama Simalungun.

Tim pemeriksa bertugas sesuai dengan surat tugas nomor 451/BP/ST.PW1.1.1/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan Bapak Mustamar sebagai ketua tim serta 4 orang pemeriksa yakni Rifqi Muhammad Khairuman, Hendra Basry, Siti Zainab dan Nuzliana Abda. Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan terkait administrasi pada kesekretariatan dan administrasi pada kepaniteraan dan juga melakukan montoring terkait dengan kedisiplinan aparatur serta pelayanan publik yang ada pada Pengadilan Agama Simalungun mulai tanggal 24 s/d 3 Juli 2024. (PTIP)

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Di Pengadilan Agama Simalungun, terdapat 8 (delapan) orang mediator yang terdiri dari lima orang mediator hakim dan empat orang mediator non hakim tersertifikasi yang berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara.
Salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Abdul Zikri Pratama., S.H., CPM. kembali berhasil melakukan mediasi kepada perkara cerai talak dengan nomor register 459/Pdt.G/2024/PA.Sim, Selasa (25/06/2024) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun para pihak sudah sama-sama ingin berpisah, namun dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara para pihak terkait pengasuhan anak dan nafkah anak. Ini merupakan keberhasilan bagi mediator non hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Simalungun, 24 Juni 2024. Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Nuzul lubis, S.H.I., M.A., Panitera Ansor, S.H. dan Sekretaris Anawiyah, S.Ag. serta pegawai lainnya mengikuti Kegiatan Pendampingan Satuan Kerja yang Diusulkan WBK Tahun 2024 secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Simalungun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1409/DJA.1/OT1/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Ferry Taufik Ferdiansyah selaku narasumber menyampaikan penjelasan mengenai LKE ZI yang harus disi kembali sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa kolom-kolom penjelasan dan keterangan di lembar LKE ZI juga harus disi sesuai dengan eviden yang telah dilampirkan
Kegiatan Pendampingan berlangsung secara aktif dan interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara satker dan narasumber. Acara pendampingan pun berjalan lancar tanpa kendala apapun dan ditutup pada pukul 12.00. (PTIP)

Simalungun, 21 Juni 2024. Pengadilan Agama Simalungun yang diwakili oleh Sekretaris Anawiyah, S. Ag., dan Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan Muhammad Syahril, S.H., M.H. mengikuti Sosialisasi Pengenalan Aplikasi IKPA yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Simalungun.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 522/KPTA.W2-A/UND.RA1.1/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024. Adapun sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengenalan sistem informasi kinerja program dan anggaran PTA Medan dengan Pengadilan Agama sewilayahnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber memperkenalkan IKPA sebagai aplikasi yang membantu Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran dan satuan kerja Pengadilan Agama dalam melayani tugas pokok dan fungsi Penyusunan Anggaran, Penyusunan SAKIP, Monitoring Capaian Kinerja, Akuntabilitas Kinerja serta Evaluasi Kinerja PTA Medan dan pengadilan Agama di wilayah hukumnya. Sosialisasi yang berlangsung hingga 15.00 tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun. (PTIP)

Simalungun, 19 Juni 2024. Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun Asri Handayani, S.H.I., M.E. mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024 oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peladilan Mahkamah Agung RI.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil MA-RI Nomor 854/BLD.3/DL1.6/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, Tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Pelatihan Sertifikasi Mediator tersebut dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 tahapan, yakni Tahap 1 (Mandiri E-Learning) dan Tahap 2 (Penyampaian Materi secara Klasikal). Pada tahap 1, para peserta pelatihan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di satuan kerja masing-masing dan dilanjutkan pada Tahap 2 yang diselenggarakan di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil MA-RI, Mega Mendung, Jawa Barat
Dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun meraih peringkat 4 dari 40 peserta yang mengikuti pelatihan tersebut. Ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa bagi peserta maupun satker. Dengan adanya pelatihan tersebut, Pengadilan Agama Simalungun kini telah memiliki mediator hakim tersertifikasi. Semoga dengan adanya mediator hakim di Pengadilan Agama Simalungun, kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)


