Simalungun, Rabu 30Desember 2020 adalah hari terakhir untuk menyelesaikan perkara yang diterima Pengadilan Agama Simalungun.Alhamdulillah Pengadilan Agama Simalungun telah berhasil mencapai target penyelesaian perkara yang telah ditetapkan pada tahun 2020 sebesar98 %, bahkan lebih 0,64 % sehingga capaian penyelesaian perkara tahun 2020 sebesar 98,64 %.Perkara yang harus diselesaikan berjumlah 1323 perkara terdiri dari 25 perkara sisa tahun 2019 dan1298 perkara yang diterima tahun 2020.

Ketua PA Simalungun Diana EvrinaNasution, S.Ag., S.H sangatmengapresiasihasilkinerjatersebut, halinitidakterlepasdarikerjasamadankerjakerasseluruhHakim pegawaidan PPNPN Pengadilan Agama Simalungun, beliaujugamengingatkan agar tetapmeningkatkankinerjauntukmewujudkanpelayanan prima.

Capaian ini tidak terlepas dari pembinaan dan bimbingan ketua Pengadilan Agama Simalungun (Diana Evrina Nasution). Dalam setiap kesempatan baik dalam rapat kordinasi, apel hari senin dan Jum’at maupun monitoring dan evaluasi bahkan ketika melaksanakan mentoring langsung kepada hakim dan pegawai serta PPNPN Pengadilan Agama Simalungunbeliau selalu menekankan “kita harus siap melayani bukan dilayani, jadikan kebenaran menjadi kebiasaan bukan kebiasaan menjadi kebenaran, bekerja dengan ikhlas demi menggapai ridho Ilahi ” sebagaimana yang tercantum dalam komitmen Pegawai Pengadilan Agama Simalungun yang setiap apel diikrar bersama.
Simalungun, Rabu 30Desember 2020.SekretarisPengadilan Agama Simalungun (Anawiyah,S.Ag.) dan Panitera Pengadilan Agama Simalungun (Ansor,S.H.), beserta petugas PTSP dan Tim Pengelola Anggaran Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan rapat kordinasi dalam rangka pelaksanaan realisasi anggaran DIPA 04 Tahun 2021 yang berkaitan dengan pembebasan biaya perkara. Rapat kordinasi ini sangat penting guna percepatan pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang tidak mampu.

Rapat kordinasi yang dilaksanakan di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Simalungunmenetapkan target penyelesaian anggaran Tahun 2021 sekaligus mengevaluasi hal-hal yang menjadi kendala pada tahun anggaran 2020.Tahun Anggaran 2021 Pengadilan Agama Simalungun memperoleh anggaran pembebasan biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu hanya sebanyak 40 perkara.
Simalungun,Senin28 Desember 2020. Dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat evaluasi tanggal 17 Desember 2020 terhadap kinerja PPNPN Pengadilan Agama Simalungun, Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun Bapak Muhammad Arif,S.Ag,M.SI dan Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah,S.Ag melaksanakan wawancara terhadap PPNPN Pengadilan Agama Simalungun tentang kesiapan dan komitmen kinerja PPNPN Pengadilan Agama Simalungun pada tahun 2021.

PPNPN Pengadilan Agama Simalungun yang dipanggil untuk melaksanakan wawancara adalah PPNPN yang mengajukan kembali permohonan untuk menjadi PPNPN Pengadilan Agama Simalungun tahun 2021.

Wawancara berlangsung diruang Wakil Ketua dan ruang Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun dimulai pada pukul 9.00 wib dan selesai pukul 10.30 wib dengan dengan memanggil satu persatu PPNPN Pengadilan Agama Simalungun.

Hasil wawancara tersebut sangat penting dalam rangka pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak PPNPN Pengadilan Agama Simalungun.
PPNPN Pengadilan Agama Simalungun yang berjumlah 7 (tujuh) orang menyatakan siap dan berkomitmen untuk melakukan perubahan dan meningkatkan kinerja guna menorehkan prestasi pada tahun 2021 apabila kontrak kerja sebagai PPNPN Pengadilan Agama Simalungun diperpanjang.
Simalungun, Rabu, 23 Desember 2020. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Simalungun mengutus Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Simalungun untuk menerima penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021.Hal ini dilakukan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti arahan Kepala KPPN Pematangsiantar Bapak Iwan Hanafi dalam kegiatan Sosialisasi Prioritas Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom pada tanggal 16 Desember 2020 yang mengatakan bahwa penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021 tidak dilaksanakan secara langsung di KPPN Pematangsiantar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya disebabkan adanya wabah covid 19 guna menghindari kerumunan, DIPA satuan kerja dapat diambil langsung melalui front Office KPPN Pematangsiantar oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau yang mewakili dengan membawa pernyataan “Pakta Integritas “ yang telah ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran.

Sehubungan telah diterimanya DIPA TA.2021 Ketua Pengadilan Agama Simalungun (Diana Evrina Nasution,S.Ag,S.H mengingatkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengelola Anggaran lainnya untuk dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Simalungun di tahun 2021 dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Simalungun, Jum’at 18 Desember 2020. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan rombongan Pengadilan Agama Simalungun yang terdiri dari Ketua ( Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H,) Wakil ketua ( Muhammad Arif,S.Ag,M.SI ), Panitera ( Ansor,S.H ), dan Sekretaris ( Anawiyah,S.Ag ) berkunjung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar dan bertemu dengan Kepala urusan Agama Kecamatan Bandar (Abdul Wahab Nasution,S.Ag,M.M ) untuk memperkuat kerjasama yang telah dibangun selama ini dalam hal pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan atau yang biasa disebut “sidang keliling”

Kerjasama kegiatan sidang keliling untuk tahun 2021 sebagaimana juga tahun 2020 juga meliputi “PELAYANAN TERINTEGRASI SIDANG KELILING” yaitu Pelayanan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan sidang keliling tetapi juga melaksanakan pelayanan lainnya di lokasi sidang keliling yang diberi nama SIYANLING (Simalungun Pelayanan Keliling ) terdiri dari SITARLING (Simalungun Akta Cerai Keliling yaitu Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang Keliling), SIJARLING ( Sisa Panjar keliling yaitu Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar di lokasi sidang keliling dan SIDARLING (Simalungun Pendaftaran Keliling yaitu Pelayanan Pendaftaran Perkara di lokasi sidang keliling.Pelayanan-pelayanan ini merupakan salah satu INOVASI UNGGULAN Pengadilan Agama Simalungun, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat mengingat jarak tempuh dan akses yang jauh dan biaya transportasi yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan dari Kecamatan Bandar dan sekitarnya ke Kantor Pengadilan Agama Simalungun.Sehingga INOVASI ini hadir demi menjawab dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat tidak mampu (The Poor of Law) dalam memberikan pelayanan Antar Langsung ke lokasi yang sulit dan jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun dengan berpedoman pada PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kerjasama Pengadilan Agama Simalungun dengan Kantor Urusan Agama kecamatan bandar diperkuat dengan ditandatanganinya MOU oleh Panitera Pengadilan Agama Simalungun dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Bandar dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun.
Semoga kerjasama ini dapar berjalan dengan lancer demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


