Simalungun, Kamis 23 September 2021. Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/2737/HM.00/IX/20211 tanggal 20 September 2021 tentang undangan pembinaan/pembekalan APM, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Simalungun, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Bapak Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I dan Wakil Ketua sekaligus Ketua Tim APM (Akreditasi Penjaminan Mutu) Bapak Alimuddin, S.H.I., M.H bersama tim APM mengikuti pembinaan APM yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak H. Abdul Hamid Pulungan dengan narasumber Wakil PTA Medan Bapak H. Abdullah, Panitera Bapak H. Abdul Wahid dan Panitera Muda Banding Bapak Amrani.

Kegiatan ini selain bertujuan mempertahankan A Excellent, juga memastikan penginputan eviden APM dilakukan melalui link https://pmpapm.badilag.net sebelum tanggal 29 September 2021. Hal ini berbeda dengan proses penilaian pada tahun sebelumnya yang hanya mengumpulkan eviden dan tidak ada penginputan melalui aplikasi. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh para narasumber sebelum melakukan asessment internal yaitu :
- Pastikan satker sudah mengunduh aplikasi PMP APM
- Tunjuk admin untuk mengisi /input aplikasi PMP Apm file harus minimal 5 MB.
- Tunjuk Tim Pembuatan Dokumen
- Asessor Inter ditraining untuk bisa memberikan penilaian agar bisa dilakukan melalui aplikasi PMP APM paling lambat 27 September 2021
- Tanggal 28 Petugas admin yg ditunjuk menginput ke aplikasi PMP APM
- Tanggal 29 Asessor Internal mulai action menggunakan PMP APM

Para narasumber juga berharap agar tidak ada temuan mayor, seperti :
1. Tidak ada Manual Mutu
2. Prosedur Mutu tidak dibuat
3. Risk Register tidak dibuat
4. Tidak ada tindak lanjut temuan telusur dan observasi 2020
5. Tidak ada Survey Kepuasan Masyarakat
6. RTM tidak dilakukan dan tindaklanjut.

Simalungun, Jum’at tanggal 17 September 2021. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs.H.Abdullah, S.H, M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus Pembinaan di Pengadilan Agama Simalungun. Wakil Pengadilan Tinggi Agama Medan disambut dengan hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun beserta seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun. Setelah selesai acara penyambutan bapak wakil Ketua PTA Medan berkeliling di halaman dan gedung kantor Pengadilan Agama Simalungun guna memastikan pelaksanaan K3 (kebersihan, Keindahan, Kerapian) dan implementasi 5 RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman dan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada pengguna layanan Pengadilan Agama Simalungun.

Usai berkeliling di lingkungan gedung dan halaman kantor Wakil Ketua PTA Medan melaksanakan pembinaan di ruang media center Pengadilan Agama Simalungun. Dalam pembinaannya beliau menyampaikan bahwa secara keseluruhan sudah bagus hanya saja ada hal-hal yang masih harus diperbaiki dan disempurnakan. Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menekankan bahwa dalam implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu harus konsisten sesuai juknis yang telah ada diantaranya lakukan Monitoring dan Evaluasi APM, Asesment Internal, Rapat Tinjauan Manajemen, termasuk implementasi K3 (Kebersihan, Keindahan, Kerapian), sebab bila implementasi K3 tidak optimal maka akan menjadi temuan Mayor dan akan menurunkan penilaian dari A Excellent menjadi B.

Ketua Pengadilan Agama Simalungun (Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I) mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan atas kunjungan kerja sekaligus Pembinaan di Pengadilan Agama Simalungun dan berjanji akan meningkatkan prestasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Simalungun, Jum’at 10 September 2021. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2970/DJA.2/PP.00.1/9/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pemanggilan Peserta Pembinaan Teknis Yustisial secara daring (online), Ketua Pengadilan Agama Simalungun, (Muhammad Arif,S.Ag.) bersama Wakil Ketua (Alimuddin,S.H.I.,M.H.) dan Hakim juga Panitera (Ansor,S.H) dan tenaga teknis Pengadilan Agama Simalungun mengikuti pembinaan teknis yustisial bagi aparatur PA dan PTA seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan secara daring. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI tentang kebijakan bimbingan teknis berkelanjutan yang wajib diikuti oleh hakim dan pejabat kepaniteraan. Bimtek ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kemampuan SDM pelaksana pelayanan peradilan sehingga terwujud aparatur pengadilan yang profesional dalam memberikan pelayanan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Pada bimtek kali ini menampilkan narasumber Ketua Kamar Agama YM. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dengan tema : “ Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan.”


Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya ketika membuka bimbingan teknis menyebutkan betapa pentingnya pemahaman yang baik tentang eksekusi. Dijelaskannya, hakikat dari putusan adalah “ apabila putusan tersebut dapat dilaksanakan melalui eksekusi.” Dengan cara seperti itu, urainya lagi, putusan akan memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
“Putusan pengadilan harus dapat dilaksanakan melalui eksekusi agar bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Dirjen Badilag menjelaskan.
“Bimbingan teknis yustisial hari ini sangat penting karena membahas tentang eksekusi dan nara sumbernya Ketua Kamar Agama, oleh sebab itu saya harap Bapak/Ibu dapat mengikutinya dengan baik,” pinta Dirjen Badilag.


Sementara itu, Ketua Kamar Agama YM Dr. H. Amran Suadi dalam paparannya menjelaskan supaya Pengadilan Agama dapat melaksanakan eksekusi dengan sebaik-baiknya harus bekerjasama mengadakan dengan pihak Kepolisian dalam melakukan pengamanan terhadap jalannya eksekusi dengan cara membuat Perjanjian Kerjasama atau MoU. MoU dilakukan agar pengamanan eksekusi lancar,”


Selain itu,Ketua Kamar H. Amran Suadi juga minta kepada Pengadilan Agama jangan cepat menyatakan suatu putusan non eksekutable. Sebab dengan menyatakan putusan non eksekutable maka putuslah harapan pihak untuk memperoleh keadilan. “Pelajari permohonan eksekusi dengan sebaik-baiknya.
Setelah nara sumber YM H. Amran Suadi selesai menjelaskan paparan tentang eksekusi, selanjutnya dibuka forum tanya jawab dan peserta bolehmengajukan pertanyaan dan langsung dijawab oleh narasumber.
Bimbingan teknis yustisial berjalan dengan lancar dan tertib dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 11.00 Wib.
Simalungun, Selasa 7 September 2021. Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun (Anawiyah, S.Ag) dan Kasub. Bag. Kepegawaian dan Ortala (Muhammad Adlin,S.H), mengikuti Monitoring dan Evaluasi serta Pendampingan pelaksanaan registrasi SITARA dan Pemutakhiran Data Mandiri pada MySAPK BKN, yang dilaksanakan melalui virtual oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak DR. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H yang dalam sambutannya menyampaiakan bahwa setiap pegawai harus bertanggungjawab terhadap data masing-masing sebagaimana slogan dari BKN "Datamu Tanggung Jawabmu". Sebagai narasumber adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Medan (Muhammad Nasri,S.H.,M.M) dan Analis Kepegawaian Ahli Muda (Ahmad Wahyudi Nasution, S.Th.I.,S.H). Monitoring dan Evaluasi serta pendampingan tersebut terkait tata cara input data pada aplikasi MySAPK BKN dan registrasi SITARA serta kendala yang dihadapi masing-masing satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Simalungun, Selasa, 7 September 2021. Dalam percepatan penyelesaian pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditargetkan pada Triwulan III dan persiapan langkah-langkah memasuki pelaksanaan target triwulan IV, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Bapak Muhammad Arif, S.Ag, M.S.I melaksanakan rapat terbatas bersama Wakil Ketua yang baru beberapa hari dilantik yaitu bapak Alimuddin, S.H.I, M.H, Panitera (Ansor,S.H) dan Sekretaris (Anawiyah, S.Ag). Rapat dilaksanakan di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Simalungun.

Hal-hal yang dibahas berkaitan dengan langkah yang akan dilakukan guna mencapai target memperoleh Rangking 10 Besar secara Nasional untuk Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III, karena Pengadilan Agama Simalungun untuk Prestasi kinerja Triwulan II sudah di posisi 13. Kemudian dibahas juga mengenai pelaksanaan tugas dan pemenuhan sarana pendukung di PTSP yang harus optimal, meningkatkan inovasi yang menyentuh kebutuhan langsung ke masyarakat, target SIPP di urutan 30 besar yang harus dapat dicapai, tampilan dan pemenuhan menu website yang lebih lengkap dan menarik, serta melakukan pembaharuan Surat Keputusan yang berkaitan perubahan karena ada mutasi wakil ketua dan hakim serta hal-hal yang dapat mendorong penyelesaian perkara.


