Drs. Zulkarnain Lubis, M.H./KPA. Simalungun

Hadis Rasul yang berbunyi “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai)”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) sering kali didengar dalam persidangan penasehatan perkara perceraian atau dalam mediasi. Sementara itu data menunjukkan bahwa angka perceraian terus meningkat di hampir setiap Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar`iyah di seluruh Indonesia, terlebih lagi di daerah Jawa. Mediasi tidak begitu berhasil mengurangi perceraian. Ribuan kali perceraian terjadi, ribuan kali pula Allah membencinya.

Benarkah Allah membenci semua perceraian? Membencikah Allah terhadap perceraian karena istri tertindas karena sering dipukuli suami, istri yang ingin memperjuangkan kehormatannya, masa depan anak-anaknya padahal Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang terzalimi?

Berdasarkan pertanyaan tersebut menarik mengkaji nilai filosofis dari hadis tersebut yang termasuk unik dan kontroversial dalam pengertian. Satu-satunya perbuatan yang dihalalkan tapi dibenci Allah adalah talak. Idealnya sesuatu yang dibenci oleh Sang Khalik adalah diharamkan-Nya, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya atau setidaknya makruh. Hadis tersebut sering dijadikan hujjah untuk membangun paradigma hukum perceraian.

Selengkapnya klik disini

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0