
Simalungun, 24 Juni 2026 – Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan rapat tindak lanjut atas hasil temuan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Triwulan II. Rapat yang berlangsung di ruang Ketua Pengadilan Agama Simalungun tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., serta dihadiri oleh Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. dan Sekretaris Anawiyah, S.Ag.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam menindaklanjuti setiap hasil pengawasan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta tata kelola administrasi peradilan.
Dalam rapat tersebut dibahas dua temuan utama. Pertama, temuan terkait pelaksanaan sidang keliling berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, khususnya Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Kedua, temuan mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) terkait penganggaran sewa rumah dinas hakim.
Pada kesempatan tersebut juga disepakati bahwa penyelenggara sidang keliling akan segera berkoordinasi dengan pemilik gedung yang digunakan sebagai lokasi persidangan guna melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, terkait sewa rumah dinas hakim, rapat menyepakati bahwa pembayaran sewa rumah dinas untuk satu orang hakim yang belum terakomodasi sejak April 2026 akan direalisasikan pada Juli 2026, dengan mempertimbangkan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan II yang telah ditetapkan pada Halaman III DIPA.
Melalui rapat ini, Pengadilan Agama Simalungun berharap setiap temuan hasil pengawasan dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola lembaga. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, seluruh jajaran berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil pengawasan secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PTIP)


