6185936058520899261

Simalungun, 24 Juni 2026 – Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan rapat tindak lanjut atas hasil temuan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Triwulan II. Rapat yang berlangsung di ruang Ketua Pengadilan Agama Simalungun tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., serta dihadiri oleh Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. dan Sekretaris Anawiyah, S.Ag.

6185936058520899258

Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam menindaklanjuti setiap hasil pengawasan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta tata kelola administrasi peradilan.

Dalam rapat tersebut dibahas dua temuan utama. Pertama, temuan terkait pelaksanaan sidang keliling berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, khususnya Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Kedua, temuan mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) terkait penganggaran sewa rumah dinas hakim.

Pada kesempatan tersebut juga disepakati bahwa penyelenggara sidang keliling akan segera berkoordinasi dengan pemilik gedung yang digunakan sebagai lokasi persidangan guna melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, terkait sewa rumah dinas hakim, rapat menyepakati bahwa pembayaran sewa rumah dinas untuk satu orang hakim yang belum terakomodasi sejak April 2026 akan direalisasikan pada Juli 2026, dengan mempertimbangkan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan II yang telah ditetapkan pada Halaman III DIPA.

Melalui rapat ini, Pengadilan Agama Simalungun berharap setiap temuan hasil pengawasan dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola lembaga. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, seluruh jajaran berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil pengawasan secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PTIP)

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0