WhatsApp Image 2026 06 25 at 10.44.21

Simalungun, 24 Juni 2026 – Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun, Anawiyah, S.Ag., CPM., berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan sebagian dalam proses mediasi perkara cerai gugat yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 605/Pdt.G/2026/PA.Sim. Mediasi dilaksanakan pada Rabu (24/06/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, mediator berupaya secara optimal untuk mendamaikan para pihak dengan menerapkan tahapan-tahapan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada kepentingan para pihak, proses mediasi berlangsung dengan lancar dan kondusif.

Meskipun para pihak tetap bersepakat untuk melanjutkan proses perceraian sehingga perdamaian secara keseluruhan belum dapat terwujud, mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan penting terkait hak-hak anak pasca perceraian. Kesepakatan yang dicapai meliputi pengaturan hak asuh anak (hadhanah), hak akses bertemu anak bagi ayah kandung, serta kewajiban pemberian nafkah anak hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri.

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat bahwa anak berada dalam pengasuhan ibu selaku pemegang hak hadhanah. Sementara itu, ayah kandung tetap diberikan hak untuk bertemu, mengajak rekreasi, dan menginapkan anak pada waktu-waktu tertentu dengan tetap memperhatikan komunikasi dan pemberitahuan kepada pihak pengasuh. Selain itu, ayah kandung juga berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua anak sebesar Rp1.000.000,- setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, khususnya dalam perkara keluarga yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antara para pihak demi tumbuh kembang anak.

Pengadilan Agama Simalungun terus mendorong optimalisasi peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0