WhatsApp Image 2026 06 25 at 10.44.21 1

Simalungun, 26 Juni 2026 – Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan guna mencapai kesepakatan bersama dengan bantuan seorang mediator. Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan, Pengadilan Agama Simalungun terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi terhadap setiap perkara yang memungkinkan untuk didamaikan.

Pengadilan Agama Simalungun saat ini memiliki sepuluh orang mediator yang terdiri dari tujuh mediator hakim dan tiga mediator non hakim bersertifikat. Para mediator tersebut senantiasa berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara melalui pendekatan yang persuasif dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti pada hari ini, salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun, Abdul Zikri Pratama, S.H., CPM., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Register 587/Pdt.G/2026/PA.Sim. Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun dan berlangsung dengan lancar serta kondusif.

Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui komunikasi yang baik dan pendekatan yang mengedepankan musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata pentingnya peran mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Selain memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, penyelesaian perkara melalui perdamaian juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara para pihak serta meminimalisir dampak sosial yang mungkin timbul akibat sengketa.

Pengadilan Agama Simalungun berharap keberhasilan mediasi ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi. Dengan demikian, tujuan peradilan untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat semakin terwujud. (PTIP)

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0