
Simalungun-17 September 2025. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang luar gedung di Kecamatan Bandar. Sidang di luar gedung tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Sarifuddin, S.H.I., M.H., Hakim Anggota Ulya Urfa, S.H.I., M.Ag. dan Raja Asrul Azis, S.H.I. serta Panitera Pengganti Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H.
Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Bandar, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Muhammad Syahputra, S,H. memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling. (PTIP)

Simalungun, 17 September 2025. Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah, S.Ag. melaksanakan Sosialisasi Program Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dihadapan sejumlah perangkat desa di Kantor Camat Bandar. Kegiatan yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Luar Gedung di Kecamatan Bandar tersebut turut dihadiri oleh camat, kepala desa dan lurah, serta perangkat desa lainnya.

Sosialisasi Program Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), yang mana program tersebut dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Pencari Keadilan yang memenuhi syarat untuk menerima layanan hukum tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PA Simalungun menyampaikan kepada perangkat desa Kecamatan Bandar bahwa PA Simalungun memiliki layanan hukum pembebasan biaya perkara bagi orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memenuhi kriteria miskin. Bahwa pengajuan berperkara secara prodeo diajukan dengan melampirkan: a. Surat Gugatan atau Surat Permohonan b. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau c. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Sosial, atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun sosialisasi kepada perangkat desa dilaksanakan dengan tujuan agar perangkat desa dapat membantu warganya dalam memahami prosedur dan syarat mengajukan permohonan prodeo, terutama dalam hal pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara. (PTIP)

Simalungun. Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Simalungun mengikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi secara daring di ruang Media Center PA Simalungun pada Kamis (12/09/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 3233/BP/DL.1/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Pendaftaran Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik bagi Pejabat dan Aparatur di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Simalungun, 11 September 2025. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, kali ini Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang diluar gedung ke Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Rombongan PA Simalungun yang terdiri dari Ketua Majelis Yani Arfianti Siregar, S.H., M.Kn., kedua hakim, panitera pengganti, mediator hakim serta petugas administrasi berangkat menuju lokasi pelaksanaan sidang keliling di aula kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Setelah mempersiapkan perlengkapan sidang, majelis hakim pun memasuki ruangan untuk memulai proses persidangan. Sidang berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2025.

Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Bosar Maligas, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Khairunnisa, A.Md. memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Inovasi Siyanling Kecamatan Bosar Maligas dilaksanakan setiap hari Kamis. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan cara datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang luar gedung. (PTIP)

Simalungun. Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Simalungun Anawiyah, S.Ag melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagian kesekretariatan. Beliau terjun langsung mengawasi para kasubbag dan jajarannya di ruang Kesekretariatan, pada Selasa (02/09/2025) kemarin.

Adapun rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pembagian tugas masing-masing pegawai sehubungan dengan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) dan bergabungnya staf IT Tajul Ilmi, A.Md. Kom. di Pengadilan Agama Simalungun.
Sekretaris PA Simalungun menyampaikan agar para kasubbag dan jajarannya dapat lebih meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. “Saya harap bagian Kesekretariatan terus meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugasnya masing-masing terutama dengan adanya penambahan personel ini,” ujar Anawiyah, S.Ag.
Beliau juga mengingatkan kepada kasubbag dan jajarannya agar saling berkoordinasi. “Mari kita saling berkoordinasi, bekerja sama dalam upaya meningkatkan kinerja bidang kesekretariatan kearah yang lebih baik lagi,”tutup beliau mengakhiri arahannya. (PTIP)


