
Simalungun. Pengadilan Agama Simalungun kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) di Aula Badan Amil Zakat Kecamatan Bandar pada Rabu (22/10/2025).
Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari itu dilaksanakan oleh Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Sarifuddin, S.H.I., M.H. serta Hakim Anggota Ulya Urfa, S.H.I., M.Ag. dan Raja Asrul Azis, S.H.I. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dengan menyidangkan sebanyak 7 perkara.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2025.
Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Bandar, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Devina Fathurahmah, A.Md. memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Inovasi Siyanling Kecamatan Bosar Maligas dilaksanakan setiap hari Kamis. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan cara datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang luar gedung. (PTIP)

Simalungun, 20 Oktober 2025. Ketua Pengadilan Agama Simalungun Baginda, S.Ag., M.H. memimpin pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi (monev) bagi mediator non hakim Pengadilan Agama Simalungun di Ruang Ketua. Rapat Monev yang dihadiri oleh mediator non hakim internal dan eksternal PA Simalungun tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mengoptimalkan kinerja mediator non hakim PA Simalungun.

Pada kesempatan tersebut dibahas berbagai hal mengenai kinerja mediator non-hakim, termasuk tingkat keberhasilan mediator, kendala yang dihadapi mediator, serta strategi peningkatan kualitas layanan mediator. Dengan adanya rapat ini, diharapkan mediator non-hakim dapat semakin profesional dan kompeten dalam menjalankan tugasnya, sehingga kedepannya tingkat keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator non hakim di Pengadilan Simalungun dapat terus meningkat. (PTIP)

Simalungun. Dalam rangka koordinasi dan peningkatan pelayanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Simalungun, Ketua Baginda, S.Ag., M.H, melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum PA Simalungun Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia pada Hari Jumat (17/10/2025) di Ruang Ketua. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Hakim dan Panitera PA Simalungun serta pihak Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH-RI).
Pada kesempatan tersebut, Ketua menyampaikan kepada pihak penyedia jasa Posbakum untuk selalu memonitoring dan mengevaluasi petugas layanan. “Kami berharap petugas posbakum yang bertugas di kantor Pengadilan Agama Simalungun merupakan petugas kompeten yang mampu memberikan pelayanan yang terbaik terutama dalam hal pembuatan surat gugatan” ujar beliau. Pada kesempatan tersebut, Ketua PA Simalungun menyampaikan agar dalam pembuatan surat gugatan dilakukan dengan menerapkan kaidah penyusunan surat gugatan yang baik dan sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pembuatan surat gugatan harus dilaksanakan dengan tepat dan tidak semua gugatan diarahkan ke pasal 19 huruf F (pertengkaran terus menerus).” pesan beliau. “Misalnya jika pasangan suami istri sudah berpisah lebih dari 2 tahun, surat gugatan dapat diarahkan ke Pasal 19 huruf b (salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya)”, ujar beliau. “Begitu pula jika salah satu pihak murtad, maka gugatannya dapat diarahkan ke fasakh,” tambah beliau.
Penyedia jasa Posbakum pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan akan melakukan evaluasi dan perbaikan terkait pembuatan gugatan. Kedepannya, pihak penyedia jasa Posbakum LBH RI akan terus-menerus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan sehingga tercapai pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Simalungun ini. (PTIP)

Simalungun, 15 Oktober 2025. Ketua Pengadilan Agama Simalungun Baginda, S.Ag., M.H. pimpin pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi (monev) bagi mediator non hakim Pengadilan Agama Simalungun di Ruang Ketua. Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Simalungun didampingi oleh Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai kinerja mediator non-hakim, termasuk tingkat keberhasilan mediasi, kendala yang dihadapi, serta strategi peningkatan kualitas layanan mediasi. Pada kesempatan tersebut, Ketua menegaskan komitmen Pengadilan Agama Simalungun untuk terus meningkatkan efektivitas mediasi sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan mengedepankan prinsip musyawarah.
Adapun rapat monev tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai efektivitas peran mediator non hakim dalam penyelesaian perkara serta upaya meningkatkan keberhasilan mediasi di PA Simalungun. Dengan adanya rapat ini, diharapkan mediator non-hakim dapat semakin profesional dan kompeten dalam menjalankan tugasnya, sehingga tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Simalungun dapat terus meningkat. (PTIP)

Simalungun, 06 Oktober 2025 –Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat Kabupaten Simalungun terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan Sosialisasi Program Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Kantor Kecamatan Siantar dan Tapian Dolok. Kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Anawiyah, S.Ag. dengan didampingi oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Muhammad Adlin, S.H. tersebut disambut baik oleh Camat Siantar dan Tapian Dolok berikut jajarannya.

Sosialisasi Program Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) merupakan bagian dari program jemput bola Pengadilan Agama Simalungun yang didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), yang mana program tersebut dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Pencari Keadilan yang memenuhi syarat untuk menerima layanan hukum tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PA Simalungun menyampaikan kepada Camat Siantar dan Camat Tapian Dolok beserta jajaran bahwa PA Simalungun memiliki layanan hukum pembebasan biaya perkara bagi orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memenuhi kriteria miskin. Bahwa pengajuan berperkara secara prodeo diajukan dengan melampirkan: a. Surat Gugatan atau Surat Permohonan b. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau c. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Sosial, atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PA Simalungun juga menyampaikan bahwa sosialisasi kepada Bapak dan Ibu Camat beserta jajaran dilaksanakan dengan tujuan agar para camat dan jajaran dapat membantu warganya dalam memahami prosedur dan syarat mengajukan permohonan prodeo, terutama dalam hal pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara.
Kedua Camat dan jajaran menyambut baik Program Pembebasan Biaya Perkara PA Simalungun tersebut dan menyatakan siap mendukung PA Simalungun untuk menyampaikan informasi serta membantu mengurus kelengkapan berkas yang dibutuhkan masyarakat di wilayah kerjanya untuk dapat mengakses program tersebut. (PTIP)


