
Simalungun- 18 Oktober 2024. Para Hakim Pengadilan Agama Simalungun mengikuti Seminar Nasional Kepailitan dengan tema "Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah" secara daring di Ruang Media Center. Seminar tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2921/DJA/HM1.1.1/IX/2024 dan Surat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) perihal Undangan Seminar Nasional.

Seminar tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Adapun Seminar Nasional tersebut diisi oleh beberapa narasumber yakni Prof. Dr. KH. Hasanuddin, M.Ag dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Pakar HISSI, Pakar Hukum Kepailitan Drs. Zafrullah Salim, M.H. dan Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dari Badan Peradilan Agama. Seminar Nasional tersebut berakhir pukul 17.00 WIB. (PTIP)

Simalungun- 17 Oktober 2024. Pengadilan Agama (PA) Simalungun melaksanakan sidang lapangan (descente) terhadap satu objek sengketa dalam perkara gugatan harta bersama nomor 432/Pdt.G/2024/PA.Sim. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Simalungun Asri Handayani,S.H.I., M.E. hadir secara lengkap ke lapangan bersama para hakim, yakni Muhammad Irsyad, S.Sy. dan Mulyadi Antori, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H. selaku Panitera Pengganti dan Muhammad Iqbal Affandi, S.H. selaku Jurusita.

Descente dibuka pukul 10.00 WIB dengan objek pemeriksaan berupa satu unit Mobil Honda Brio di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun. Sidang descente tersebut dihadiri pula oleh para pihak, yakni Penggugat dan Tergugat, kuasa hukum Penggugat dan Tergugat serta sekretaris daerah setempat. Sidang Descente berlangsung dengan lancar tanpa kendala apapun. (PTIP)

Simalungun. 11 Oktober 2024. Pengadilan Agama Simalungun menggelar kegiatan Jumat Sehat di Ruang Tamu Terbuka dan Halaman Apel. Kegiatan Jumat Sehat kali ini disi dengan senam bersama Kegiatan senam bersama ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 9.00 pagi dan dipandu oleh sesama pegawai PA Simalungun. Dengan penuh semangat, M. Fathu Saddam memandu jalannya senam pagi dengan diikuti oleh seluruh peserta.

Senam Bersama kemudian dilanjutkan dengan Fun Games. Hujan gerimis tidak menyurutkan semangat dan antusias para pegawai untuk berpartisipasi dalam Fun Games tersebut. Fun games kali ini dikemas dengan berbagai perlombaan yang mengadu kekompakan, kecepatan dan kerjasama dari masing-masing tim. Permainan berlangsung sangat sengit dan terlihat masing-masing tim berusaha untuk memenangkan setiap permainan sampai akhirnya permainan dimenangkan oleh Tim Tini. “Terima kasih kepada semua pegawai yang sudah mengikuti permainan ini dengan sangat semangat, saya harap adanya permainan seperti ini dapat semakin meningkatkan kekompakan dan kerjasama tim antar pegawai di satuan kerja kita ini,” ujar beliau menutup kegiatan. (PTIP)

Simalungun- 04 Oktober 2024. Pengadilan Agama (PA) Simalungun melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap satu objek sengketa dalam perkara gugatan harta bersama nomor 432/Pdt.G/2024/PA.Sim. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Simalungun Asri Handayani,S.H.I., M.E. hadir secara lengkap ke lapangan bersama para hakim, yakni Muhammad Irsyad, S.Sy. dan Mulyadi Antori, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H. selaku Panitera Pengganti dan Muhammad Iqbal Affandi, S.H. selaku Jurusita.

Pemeriksaan descente dibuka pukul 09.00 WIB di lokasi objek pemeriksaan di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sidang ini dihadiri pula oleh para pihak, yakni Penggugat dan Tergugat, kuasa hukum Penggugat dan Tergugat, pihak Kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa kebenaran data objek yang disengketakan oleh para pihak, yaitu sebidang tanah seluas lebih kurang 280 m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pada kesempatan tersebut, Petugas dari aparatur PA Simalungun melakukan pengukuran luas bidang tanah yang dijadikan objek dalam perkara tersebut. Sidang descente berlangsung dengan lancar tanpa apapun kendala . (PTIP)

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Anawiyah, S.Ag, CPM. kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 866/Pdt.G/2024/PA.Sim pada Rabu (02/10/2024) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Alhamdulillah, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan membina rumah tangga kembali. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, perkara gugatan tersebut akan dicabut oleh Penggugat.


