
Simalungun, 23 Oktober 2025. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, kali ini Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang diluar gedung ke Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Rombongan PA Simalungun yang terdiri dari Ketua Majelis Yani Arfianti Siregar, S.H.I., M.Kn., kedua hakim, panitera pengganti, mediator hakim serta petugas administrasi berangkat menuju lokasi pelaksanaan sidang non hakim keliling di aula kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Setelah mempersiapkan perlengkapan sidang, majelis hakim pun memasuki ruangan untuk memulai proses persidangan. Sidang berlangsung dengan tertib dan khidmat.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2025.
Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Bosar Maligas, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Rhamadhan Syahputra Lubis memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Inovasi Siyanling di Kecamatan Bosar Maligas dilaksanakan setiap hari Kamis. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan cara datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang luar gedung. (PTIP)


