WhatsApp Image 2026 06 11 at 13.34.38

Simalungun, 10 Juni 2026 — Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun, Anawiyah, S.Ag., CPM., berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan perdamaian dalam perkara Nomor 389/Pdt.G/2026/PA.Sim. Keberhasilan mediasi tersebut dicapai pada Rabu (10/06/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam pelaksanaan mediasi, mediator menjalankan seluruh tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengupayakan perdamaian secara maksimal antara para pihak. Berkat komitmen dan itikad baik kedua belah pihak, proses mediasi berlangsung dengan lancar hingga menghasilkan kesepakatan perdamaian.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Agama Simalungun.

Pengadilan Agama Simalungun saat ini memiliki tiga orang mediator non hakim tersertifikasi yang turut berperan aktif dalam mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0