
Jumat sore (12/11/2021), Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Simalungun Anawiyah, S.Ag mengadakan briefing untuk bagian kesekretariatan yang dihadiri oleh para kasubbag, staf dan PPNPN di ruang media center. Briefing ini merupakan tindak lanjut hasil hawasbid yang berkaitan dengan bagian kesekretariatan.

Beberapa poin penting yang disampaikan Sekretaris dalam arahannya yaitu :
1. Seluruh Pegawai dan PPNPN bekerja harus sesuai dengan SOP dan motto PA Simalungun “Melayani dengan sepenuh hati, modern dan transparan”;
2. Dalam setiap kegiatan kantor, kehadiran harus tepat waktu sesuai dengan undangan yang telah diumumkan;
3. Aparatur PA Simalungun harus memahami beban tugasnya masing-masing, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang telah diberikan;
4. Untuk Satpam, PTSP, dan Cleaning Service (CS) sebagai garda terdepan di PA Simalungun, haruslah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Diakhir briefing, beliau mengingatkan untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja agar pekerjaan semakin ringan “Mari kita sama-sama mengingatkan untuk bekerja sama agar pekerjaan kita terasa lebih mudah, dan jangan menunda-nunda pekerjaan, serta saya perintahkan agar temuan hawasbid segera ditindaklanjuti sebelum batas waktu 1 bulan yang telah disepakati” ujar Anawiyah, S.Ag. (PTIP)

Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I dan Ketua Tim Penjaminan Mutu (TPM) Alimuddin, S.H.I., M.H memimpin Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), Jumat (12/11/2021) di ruang Media Center PA Simalungun, dengan dihadiri oleh anggota Tim Penjaminan Mutu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari assessment eksternal oleh assessor ekternal pada hari Selasa (09/11/2021).

Ketua TPM menyampaikan agar tim TPM saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti permintaan perbaikan. “Setelah assessment eksternal, ada beberapa hal yang harus kita tindak lanjuti, saya harap agar seluruh pihak dapat berkoordinasi dan melaporkan hasilnya kepada saya, Ketua, Panitera atau Sekretaris” ujar Alimuddin.
Dalam arahannya, Ketua PA Simalungun meminta kepada seluruh tim agar penyelesaian permintaan perbaikan tidak melewati batas yang telah ditentukan. “Kepada seluruh tim, agar permintaan perbaikan ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah disepakati dalam kontrak kinerja perbaikan yaitu tanggal 9 Desember 2021, dan kalau bisa sebelum tanggal 9 Desember 2021, semua harus sudah menyelesaikan perbaikan tersebut” ujar Muhammad Arif, S.Ag., M.H. (PTIP)

Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun, Muhammad Arif, S.Ag, M.S.I menegaskan penerapan 3 (tiga) “No” yang selalu diucapkan dalam yel-yel PA Simalungun. Hal tersebut disampaikan dalam Apel Jum’at Sore (12/11/2021) di halaman kantor PA Simalungun.
Pertama, “No Korupsi”, aparatur PA Simalungun tidak boleh melakukan tindakan korupsi. “Tidak dibenarkan melakukan korupsi sekecil apapun. Gunakanlah uang negara sesuai dengan peruntukannya,” kata pak ketua.
Kedua, “No Gratifikasi”, aparatur PA Simalungun tidak boleh menerima uang “tanda terima kasih” maupun pemberian lainnya. Hal ini penting dilakukan untuk mewujudkan insan yang berintegritas.
Ketiga, “No Pungli”, aparatur PA Simalungun haram hukumnya melakukan pungutan liar kepada masyarakat. “Tidak dibenarkan melakukan pungutan liar dalam hal apapun, tidak ada pungutan uang parkir, tidak ada penambahan biaya perkara diluar ketentuan yang berlaku” ujar Muhammad Arif. Diakhir amanatnya, Ketua PA Simalungun mengajak seluruh aparatur untuk berkomitmen menciptakan zona integritas di lingkungan PA Simalungun. (PTIP)

Pengadilan Agama (PA) Simalungun menggelar Rapat Expose hasil pengawasan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) triwulan III tahun 2021, Jum’at siang (12/11/2021) di ruang Media Center PA Simalungun. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PA Simalungun Alimuddin, S.H.I, M.H yang juga bertindak sebagai koordinator hawasbid dan juga dihadiri oleh Ketua PA Simalungun Muhammad Arif, S.Ag, M.S.I, seluruh hawasbid, Panitera, Sekretaris, dan seluruh aparatur PA Simalungun.
Dalam pemaparannya, Koordinator Hawasbid menyampaikan bahwa pengawasan bukan bertujuan untuk mencari kesalahan akan tetapi dilakukan sebagai upaya untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Oleh karena itu, temuan yang ada harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada koordinator hawasbid paling lambat satu bulan sejak rapat expose ini digelar.

Para hawasbid turut memaparkan hasil temuan sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Setelah pemaparan temuan oleh hawasbid, peserta rapat diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap hasil pengawasan, sehingga terjadi dialog yang hangat dan membangun dalam rangka penyelesaian atas temuan tersebut.


Menjelang akhir rapat, Ketua PA Simalungun menyampaikan pengarahan dan bimbingan yang berkaitan dengan penyelesaian temuan hasil pengawasan. Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen hasil pengawasan kepada panitera untuk bagian kepaniteraan dan sekretaris untuk bagian kesekretariatan. (PTIP)

Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama (PA) Simalungun Muhammad Adlin, S.H mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) data dan dokumen kepegawaian pada aplikasi Sistem Kepegawaian (SIKEP) dan Aplikasi Backup SIKEP (ABS), Selasa siang (09/11/2021). Monev ini dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI.

Dalam monev ini, Ditjen Badilag meminta agar admin SIKEP dan ABS pada seluruh satuan kerja harus melakukan pemutakhiran data dan dokumen seluruh pegawai di satuan kerja masing-masing. Lebih lanjut Ditjen Badilag meminta agar data kepegawaian yang terdapat pada ABS harus sinkron dengan SIKEP. Kegiatan monev ini ditutup dengan sesi tanya jawab untuk membahas hal-hal yang masih kurang jelas bagi satuan kerja. (PTIP)


