
Panitera Pengadilan Agama Simalungun Ansor, S.H memberikan bimbingan hukum kepada mahasiswa PKL yang berasal dari Universitas Panca Budi Perdagangan, Selasa pagi (22/02/2022) di ruangan Panitera. Bimbingan ini berupa penyampaian materi dan bimbingan mengenai sistem kepaniteraan, proses penerimaan perkara sampai dengan penyelesaian perkara. (PTIP)

Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Sri Hartati, S.H.I., M.H menghadiri acara sidang istimewa penyampaian laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021 secara virtual, Selasa (22/02/2022) di ruangan media center PA Simalungun. Acara ini dimulai pukul 08.00 WIB, dengan dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), para Menteri RI, Ketua Mahkamah Agung Internasional, para pejabat Eselon I dan seluruh Ketua / pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.

Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2021 dipimpin oleh Ketua MA RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam sambutannya Ketua MA menyampaikan bahwa MA berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 (sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga) perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah MA. Berdasarkan jumlah diatas bahwa tahun 2021 MA telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung. Selama tahun 2021, MA telah banyak menorehkan prestasi khususnya di bidang peradilan. Baik itu di tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. (PTIP)
Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Sri Hartati, S.H.I., M.H didampingi Panitera Ansor, S.H menerima kedatangan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun, Senin (21/02/2022) di ruangan Ketua PA Simalungun. Tujuan dari kedatangan DPPPA adalah dalam rangka pencegahan pernikahan dini terkait dengan inovasi PA Simalungun yaitu Biling Simaranak (Bimbingan Konseling PA Simalungun Ramah Anak).

Dalam sambutannya, Ketua PA Simalungun menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungannya. “Terima kasih telah berkunjung ke kantor PA Simalungun, untuk kedepannya, kegiatan biling simaranak ini akan terus dilaksanakan, karena sebagai upaya pencegahan perkawinan anak usia dini untuk perkara dispensasi nikah”. Kata ketua PA Simalungun.

Kepala DPPPA Kab. Simalungun juga berdiskusi mengajak pimpinan PA Simalungun untuk bersama-sama mencari solusi bagaimana menekan laju pernikahan dini di kabupaten simalungun khususnya. (PTIP)

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Simalungun Anawiyah, S.Ag dan Panitera Muda Permohonan Eka Ariyandi, S.H menghadiri acara pelantikan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan H. Hilman, S.H., M.H, yang mutasi menjadi Sekretaris Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, Jumat (18/02/2022) di Aulah Ahmad Hasballah MS Aceh. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Aceh, dan dihadiri oleh Ketua PTA Medan Abdul Hamid Pulungan beserta rombongan serta aparatur MS Aceh.

Acara dimulai dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari pejabat lama dengan pejabat yang baru, kemudian dilanjutkan pidato singkat oleh Ketua MS Aceh. Acara tersebut ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik didampingi istri. (PTIP)

Ada yang istimewa bagi Hakim mediator Pengadilan Agama (PA) Simalungun Sri Hartati, S.H.I, M.H yang baru saja dilantik menjadi Ketua akhir Januari 2022 kemarin, beliau berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara harta bersama di ruang mediasi pada Jumat (18/02/2022) kemarin.
Perkara harta bersama nomor 126/Pdt.G/2022/PA.Sim, berhasil dimediasi oleh Sri Hartati, kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan perkara mereka dalam perdamaian.
Mediator secara persuasif mengingatkan para pihak untuk melakukan perdamaian, melalui nasehat dan pertimbangan ekonomi atas harta bersama tersebut, Setelah melalui proses mediasi, Penggugat serta Tergugat menerima pertimbangan hakim mediator serta menunjukkan itikad baik selama proses mediasi. Kedua belah pihak dapat berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi, sehingga kesepakatan dicapai dengan mudah. (PTIP)


