
Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun Alimuddin, S.H.I., M.H memberikan pengarahan kepada Panitera PA Simalungun Ansor, S.H, Rabu (27/04/2022) di ruangan wakil ketua. Pengarahan ini terkait dengan pelaksanaan kerja harian di kepaniteraan, yang meliputi kinerja pegawai termasuk bagian PTSP sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat. (PTIP)
Wakil ketua mengundang para petugas pelayanan seperti PTSP, Portir Sidang dan para Panitera Muda (panmud) yang terkait pelayanan pada hari Selasa (26/04/2022) siang.

Dalam arahannya, wakil ketua menyampaikan seluruh petugas yang terkait dengan pelayanan masyarakat diharapkan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melaksanakan SOP. Tidak ada tawar-menawar tentang pelaksanaan SOP. Para Panmud yang terkait dengan penanggungjawab PTSP harus sering memonitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan di PTSP. Apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan SOP, petugas wajib bersedia memberikan kompensasi berupa penambahan jam layanan sebagaimana tercantum dalam maklumat pelayanan yang telah disepakati.
Sesuai arahan Ditjen Badilag dalam surat Badan Peradilan Agama MA-RI nomor 2443/DjA.1/KU.01/04/2022 tentang Bimtek Penyusunan Anggaran, sekretaris PA Simalungun hadiri kegiatan tersebut pada hari Selasa (26/04/2022) pagi. Dihadiri oleh seluruh tim keuangan masing-masing satker dibawah Ditjen Badilag.

Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 25 April 2022 s/d 26 April 2022 dengan jadwal yang telah ditentukan secara Daring via Zoom Meeting. Dalam pemaparan narasumber, beliau menjelaskan pagu indikatif Mahkamah Agung RI senilai Rp.11.832.742.224.000 berdasarkan SB PI Tahun 2023. Tata cara revisi anggaran diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran. Arah kebijakan belanja K/L tahun 2023 adalah mendukung akselerasi pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui penguatan spending better. Adapun hal-hal yang dibatasi dalam menyusun anggaran salah satunya ialah penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.

Usai melaksanakan kegiatan rutin bulan Ramadhan berupa tausiyah singkat dan tadarrus Aparatur Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021, di musholla Al-Hikmah pengadilan Agama Simalungun, Senin siang (25/04/2022) KPN (Koperasi Pegawai Negeri) PASTI Pengadilan Agama Simalungun menggelar rapat anggota tahunan [RAT] dalam rangka pertanggungjawaban pengurus, pemilihan pengurus baru disebabkan masa kepengurusan yang lama telah selesai dan menyusun program kerja demi kemajuan KPN PASTI PA Simalungun.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Agama Simalungun ibu Sri Hartati, S.H.I.,M.H dan Alimuddin, S.H.I., M.H serta anggota KPN PASTI Pengadilan Agama Simalungun. Rangkaian acara yaitu pengesahan Quorum rapat, dilanjutkan laporan pengawas, laporan pertanggungjawaban pengurus, tanggapan dan saran, usul anggota, dan pemilihan Ketua koperasi periode 2022-2024. Terpilih sebagai pengurus periode 2022-2024 saudara Muhammad Iqbal Afandi, S.H sebagai Ketua, Dian Fauziah Siagian, S.Sy sebagai Sekretaris dan Devina Fathurrahmah, A.Md sebagai Bendahara.

Sebelum acara RAT diakhiri dalam pengarahannya ketua Pengadilan Agama Simalungun berpesan agar seluruh anggota koperasi bersama-sama memajukan koperasi sesuai program kerja yang telah disepakati.

Bertepatan dengan 24 Ramadhan 1443 H, Senin, 25 April 2022, bertempat di Musholla Al Hikmah Pengadilan Agama Simalungun, bendahara PA Simalungun Muhammad Iqbal Afandi menyerahkan zakat yang telah dikumpulkan para pegawai untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat. Ketua PA Simalungun Sri Hartati, S.H.I., M.H mengatakan bahwa zakat yang dikumpulkan ini adalah zakat profesi bukan zakat fitrah. Zakat profesi ini adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya. Karena apabila orang yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka ia adalah orang yang ingkar. Zakat profesi ini telah dikumpulkan selama 10 bulan, dan diberikan pada setiap bulan Ramadhan.

Walaupun zakat yang diberikan tidak banyak tetapi zakat ini ikhlas dikeluarkan sehingga bisa bermanfaat dan semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya. (PTIP)


