
Pengadilan Agama Simalungun Kelas 1B kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling). Sidang Keliling tersebut dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 18 September 2023 bertempat di Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar.

Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari itu dilaksanakan oleh 1 Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Asri Handayani, S.H.I., M.E. serta Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.Sy. dan Mulyadi Antori, S.H.I. Proses persidangan berjalan dengan lancar dan berhasil memutuskan satu perkara dengan nomor registrasi 833/Pdt.G/2023/PA.Sim yang merupakan perkara cerai gugat.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2023. Pengadilan Agama Simalungun berusaha mengoptimalkan anggaran yang ada untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun. Adanya sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan mengakses layanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. (PTIP)

Aparatur Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB melaksanakan Apel Pagi pada (18/09/2023). Bertindak sebagai Pemimpin Apel Hakim PA Simalungun Mulyadi Antori, S.H. dan Komandan Apel Muhammad Syafii. Kegiatan apel yang diikuti oleh seluruh pegawai, serta siswa/i PKL tersebut dilaksanakan di halaman depan kantor PA Simalungun.

Dalam kegiatan tersebut, Hakim Antori menyampaikan beberapa arahan. Pertama, beliau menghimbau untuk selalu menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja. “Selalu bersihkan fasilitas publik karena kantor kita memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga jangan sampai ada keluhan dari masyarakat mengenai fasilitas pelayanan kita yang tidak maksimal,” ujar beliau.
Kedua, beliau berpesan agar aparatur PA Simalungun dapat membangun komunikasi yang baik antar sesama pegawai. “Jika ada keputusan yang harus diambil dan menyangkut kebijakan, segera komunikasikan kepada yang bersangkutan agar tidak terdapat masalah di kemudian hari,” tambah beliau. Terakhir, beliau juga mengajak para pegawai untuk selalu menjaga dan meningkatkan kedisiplinan kita dalam bekerja. (PTIP)

Pegawai Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan kegiatan Gotong Royong pada Jumat (15/09/2023). Gotong royong kali ini dilaksanakan untuk membersihkan halaman kantor. Dengan penuh semangat, seluruh pegawai dan siswa-siswi PKL ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Kegiatan gotong royong tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 09.00 WIB

Gotong royong dalam rangka Jumat Bersih ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya yang dilakukan Aparatur PA Simalungun dalam mewujudkan lingkungan kantor yang sesuai dengan budaya 5R (ringkas, rapi, rawat, resik dan rajin). Dengan dilaksanakannya kegiatan jumat bersih ini, diharapkan lingkungan kantor PA Simalungun tetap terjaga kebersihan dan kerapiannya sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan semangat para pegawai untuk dapat bekerja dengan maksimal dalam melayani para pencari keadilan yang datang. (PTIP)

Tim Pengelola Keuangan Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas IB Rina Ardiany, S.E.I., M.E. Muhammad Iqbal Afandi, S.H. dan Rahmat Putra, S.T. mengikuti Kegiatan Asistensi Rekonsiliasi dan Data Monsakti dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Satker dan Asistensi Aplikasi SAKTI yang dilaksanakan oleh KPPN Pematang Siantar secara daring pada Hari Rabu (13/09/2023) di Ruang Kesekretariatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Undangan KPPN Pematangsiantar Nomor: UND-24/KPN.0204/2023 tanggal 11 September 2023. Kegiatan ini juga dilaksanakan sehubungan dengan penerapan SAKTI full modul dan MONSAKTI dalam rangka peningkatan kualitas data Laporan Keuangan. (PTIP)

Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB kembali melaksanakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) yang berlokasi di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (11/09/2023).

Pada pelaksanaan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) kali ini, terdapat 3 (tiga) produk pengadilan berupa dua akta cerai dan satu salinan putusan yang diserahkan kepada para pihak yakni Akta Cerai dengan nomor register: 612/Pdt.G/2023/PA.Sim, dan 754/Pdt.G/2023/PA.Sim serta salinan putusan dari perkara dengan nomor register: 612/Pdt.G/2023/PA.Sim. Selain itu, PA Simalungun juga telah mengembalikan sisa panjar dari 3 (tiga) perkara yakni perkara nomor 747/Pdt.G/2023/PA.Sim, 829/Pdt.G/2023/PA.Sim dan 830/Pdt.G/2023/PA.Sim. Pada kesempatan tersebut, terdapat juga masyarakat yang menanyakan mengenai tata cara dan persyaratan dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah dan gugatan cerai.
Inovasi SIYANLING sendiri merupakan layanan Pengadilan Agama Simalungun yang terintegrasi dengan Sidang Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh jdari Kantor PA Simalungun sehingga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, murah dan dekat. Siyanling terdiri dari Sitarling (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan produk pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang keliling, Sijarling (Sisa Panjar keliling) yaitu pelayanan pengembalian sisa panjar di lokasi sidang keliling dan Sidarling (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling.
Inovasi Siyanling dilaksanakan setiap hari Senin di Kecamatan Bandar. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang keliling. (PTIP)


