
Pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB melaksanakan Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) yang berlokasi di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Petugas Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) kali ini yakni Dian Fauziah, S.Sy. menyerahkan 4 (empat) produk pengadilan berupa Akta Cerai dengan nomor register: 68/Pdt.G/2024/PA.Sim, 273/Pdt.G/2024/PA.Sim, 315/Pdt.G/2024/PA.Sim dan 410/Pdt.G/2024/PA.Sim. Selain itu, PA Simalungun juga telah mengembalikan sisa panjar dari satu perkara yakni perkara nomor 410/Pdt.G/2024/PA.Sim. Pada kesempatan tersebut, terdapat juga masyarakat yang menanyakan mengenai tata cara dan persyaratan dalam mengajukan gugatan perceraian.
Inovasi SIYANLING sendiri merupakan layanan Pengadilan Agama Simalungun yang terintegrasi dengan Sidang Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor PA Simalungun sehingga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, murah dan dekat. Siyanling terdiri dari Sitarling (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan produk pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang keliling, Sijarling (Sisa Panjar keliling) yaitu pelayanan pengembalian sisa panjar di lokasi sidang keliling dan Sidarling (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling. Inovasi Siyanling dilaksanakan setiap hari Senin di Kecamatan Bandar. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang keliling. (PTIP)

Simalungun-Senin 1 Juli 2024. Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah, S.Ag. didampingi Kasubbag Kepegawaian, Organisasi,dan Tatalaksana Bapak Muhammad Adlin, S.H. menerima kedatangan mahasiswi STIKOM Tunas Bangsa di ruang sekretaris. Ketiga mahasiswi tersebut yakni Fatma Sari, Ridha Afdilla Rahma dan Siti Sahriza datang dengan didampingi oleh Dosen Pembimbing Bapak Widodo Saputra, M.Kom dan Bapak Surya Darma, M.Kom. Adapun tujuan kedatangan mahasiswi tersebut adalah untuk melaksanakan PKL (Praktik Kerja Lapangan) di Pengadilan Agama Simalungun.

Pada kempatan tersebut, dosen pembimbing PKL mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Simalungun yang telah berkenan memberikan izin bagi mahasiswi STIKOM Tunas Bangsa untuk melakukan PKL selama 1 (satu) bulan kedepan dan menyerahkan sepenuhnya mahasiswi kepada Pengadilan Agama Simalungun untuk dibimbing sehingga dapat memanfaatkan masa PKL dengan sebaik-baiknya untuk menambah wawasan dan pengalaman.

Sekretaris PA Simalungun dalam arahan juga berharap agar ketiga mahasiswi PKL nantinya dapat berbaur bersama keluarga besar Pengadilan Agama Simalungun, bekerja serta menerapkan segala teori yang telah didapatkan di bangku kuliah, sehingga mendapatkan pengetahuan dan pengalaman baru. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan PKL, mahasiswi wajib mematuhi peraturan-peraturan yang ada di Pengadilan Agama Simalungun. Dalam kesempatan itu, sekretaris PA Simalungun juga memberikan nasehat agar para mahasiswi selalu mengasah dan mengembangkan life skill yang dapat bermanfaat di masa depan, berusaha untuk tidak bergantung kepada orang lain serta dapat menyesuaikan diri dengan baik dimanapun berada.
Setelah penyerahan mahasiswi PKL dari pihak kampus kepada PA Simalungun, kedua pembimbing mahasiswi mengundurkan diri untuk kembali ke kampus. (PTIP)

Simalungun-27 Juni 2024. Tim Pemeriksa Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka pengawasan di Pengadilan Agama Simalungun. Agenda pengawasan selanjutnya diakhiri dengan expose hasil pengawasan yang diselenggarakan di ruang Media Center PA Simalungun.

Expose dibuka oleh Ketua PA Simalungun Bapak Nuzul Lubis, S.H.I., M.A. Pada kesempatan tersebut,ketua tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Bapak Mustamar dan tim menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan dan temuan-temuan yang ada. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Simalungun dengan tegas berjanji akan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada serta meningkatkan kinerja dan membenahi hal-hal yang menjadi temuan dalam pengawasan tersebut.

Ekspose kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Simalungun serta tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas arahan dan bimbingan yang diberikan. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama seluruh pegawai dan tim Pemeriksa Bawas Mahkamah Agung RI.

Simalungun, 25 Juni 2024. Pengadilan Agama Simalungun kedatangan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kedatangan Tim tepat pukul 08:00 WIB langsung disambut oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nuzul Lubis, S.H.I., M.A. dan para pegawai Pengadilan Agama Simalungun.

Tim pemeriksa bertugas sesuai dengan surat tugas nomor 451/BP/ST.PW1.1.1/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan Bapak Mustamar sebagai ketua tim serta 4 orang pemeriksa yakni Rifqi Muhammad Khairuman, Hendra Basry, Siti Zainab dan Nuzliana Abda. Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan terkait administrasi pada kesekretariatan dan administrasi pada kepaniteraan dan juga melakukan montoring terkait dengan kedisiplinan aparatur serta pelayanan publik yang ada pada Pengadilan Agama Simalungun mulai tanggal 24 s/d 3 Juli 2024. (PTIP)

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Di Pengadilan Agama Simalungun, terdapat 8 (delapan) orang mediator yang terdiri dari lima orang mediator hakim dan empat orang mediator non hakim tersertifikasi yang berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara.
Salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Abdul Zikri Pratama., S.H., CPM. kembali berhasil melakukan mediasi kepada perkara cerai talak dengan nomor register 459/Pdt.G/2024/PA.Sim, Selasa (25/06/2024) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun para pihak sudah sama-sama ingin berpisah, namun dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara para pihak terkait pengasuhan anak dan nafkah anak. Ini merupakan keberhasilan bagi mediator non hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)


