
Simalungun, 09 Juli 2026 – Pengadilan Agama Simalungun kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung (Sidkel) di Kantor KUA Kecamatan Dolok Ulu sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata untuk mendekatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Simalungun yang berada di wilayah yang relatif jauh dari kantor pengadilan.

Rombongan Pengadilan Agama Simalungun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sarifuddin, S.H.I., M.H., bersama hakim anggota, panitera pengganti, mediator non hakim, dan petugas administrasi berangkat menuju lokasi sejak pagi hari. Setibanya di Kantor KUA Kecamatan Dolok Ulu, seluruh petugas segera melakukan penataan ruang sidang dan mempersiapkan seluruh perangkat persidangan agar pelayanan dapat dimulai sesuai jadwal.

Pelaksanaan sidang di luar gedung tahun anggaran 2026 ini menempati lokasi baru di Kantor KUA Kecamatan Tapian Dolok. Perubahan lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan tempat persidangan yang lebih representatif, nyaman, serta mendukung pelaksanaan persidangan sesuai standar pelayanan pengadilan.
Setelah seluruh persiapan dinyatakan selesai, majelis hakim membuka persidangan dan memeriksa perkara-perkara yang telah dijadwalkan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan profesionalisme serta prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu layanan yang secara konsisten dilaksanakan Pengadilan Agama Simalungun untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada para pencari keadilan. Selain memangkas waktu dan biaya perjalanan, program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan tanpa mengurangi kualitas proses persidangan.
Melalui penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung yang didukung oleh anggaran DIPA 04 Tahun Anggaran 2026, Pengadilan Agama Simalungun terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin dekat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan juga semakin meningkat sejalan dengan semangat mewujudkan peradilan yang agung. (PTIP)


