
Simalungun-9 Juli 2026. Alhamdulillah, proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 773/Pdt.G/2026/PA.Sim yang dilaksanakan berhasil mencapai kesepakatan perdamaiansebagian di ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun. Melalui proses mediasi yang dipandu oleh Mediator Non Hakim Anawiyah, S.Ag., CPM. para pihak berhasil menyepakati beberapa hal penting, di antaranya:
- Hak asuh anak berada pada ibu.
- Ayah tetap memperoleh akses untuk bertemu, mengunjungi, serta mengajak anak berwisata atau menginap pada waktu tertentu dengan tetap berkoordinasi kepada ibu.
- Seluruh kesepakatan dibuat dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta semangat musyawarah dan kekeluargaan.
Mediasi merupakan langkah yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi terbaik melalui dialog, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masing-masing.
Semoga kesepakatan yang telah dicapai menjadi awal yang baik dalam menjaga hubungan orang tua dengan anak serta memberikan manfaat bagi semua pihak. (PTIP)


