
PA Simalungun – Sesuai arahan KMA dalam surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial nomor : 28/WKMA.Y/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dari 28 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Simalungun hadir secara virtual di ruang Media Center via Aplikasi Zoom dengan ID yang telah disediakan. Unsur pimpinan yang hadir yaitu Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh 4 peradilan di bawah Mahkamah Agung RI

Diawali dengan Pembukaan oleh Master of Ceremony (MC) kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kemudian Pembukaan secara resmi kegiatan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan pembinaan. Pembinaan pertama dimulai oleh Ketua Mahkamah Agung RI dengan Tema “Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradlan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia”. Ada 1 qoute dari KMA yang menjadi tema utama dari pembinaan kali ini, yaitu “Jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, maka janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan.” Pepatah tersebut mengandung makna, jika kita tidak mampu menjadi sebab untuk timbulnya kebaikan, janganlah menjadi sebab bagi munculnya keburukan.

Setelah kegiatan pembinaan selesai ketua Pengadilan Agama Simalungun menanggapi dengan baik. Dimana pembinaan seperti ini harus dilakukan secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan khususnya di bidang hukum di lingkungan pengadilan pajak, pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Sehingga meningkatkan mutu dan kualitas baik para pegawai di bidang teknis dan administrasi Yudisial.

Hakim Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas IB Fri Yosmen, S.H., memimpin briefing pagi, Senin (11/07/2022) di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Briefing tersebut dihadiri oleh seluruh petugas PTSP PA Simalungun.

Kegiatan briefing dimulai dengan mengucapkan yel-yel PA Simalungun yang dilakukan dalam rangka menambah semangat kerja para petugas. Dalam arahannya, beliau mengingatkan para petugas untuk lebih teliti lagi dalam bekerja. “Jangan sampai ada perkara yang sudah ditambah biaya panjarnya, tetapi belum diregister di SIPP,” pesan Beliau. “Jika hal tersebut terjadi, tentunya akan berdampak pada proses persidangan menjadi semakin lama. “Oleh karena itu, saya mengingatkan agar petugas disini lebih teliti dan berhati-hati lagi dalam bekerja,” pesan beliau mengakhiri arahannya. (PTIP)

Pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB kembali melaksanakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) yang berlokasi di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pada pelaksanaan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) kali ini, terdapat 1 (satu) produk pengadilan berupa akta cerai yang diserahkan kepada para pihak yakni Akta Cerai dari Perkara dengan nomor register: 624/Pdt.G/2023/PA.Sim, dan juga terdapat 3 perkara yang yang telah diserahkan sisa panjarnya, yakni perkara dengan nomor register: 772/Pdt.G/2023/PA.Sim, 787/Pdt.G/2023/PA.Sim, dan 788Pdt.G/2023/PA.Sim serta satu perkara dengan nomor 770/Pdt.G/2023/PA.Sim yang menambah biaya panjar perkara

Inovasi SIYANLING sendiri merupakan layanan Pengadilan Agama Simalungun yang terintegrasi dengan Sidang Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh jdari Kantor PA Simalungun sehingga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, murah dan dekat. Siyanling terdiri dari Sitarling (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan produk pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang keliling, Sijarling (Sisa Panjar keliling) yaitu pelayanan pengembalian sisa panjar di lokasi sidang keliling dan Sidarling (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling.
Inovasi Siyanling dilaksanakan setiap hari Senin di Kecamatan Bandar. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang keliling. (PTIP)

Pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB melaksanakan sidang keliling yang berlokasi di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari itu dilaksanakan oleh satu Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Asri Handayani, S.H.I., M.E., Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.Sy. dan Mulyadi Antori, S.H.I. serta didampingi oleh Panitera Pengganti Eka Ariyandi, S.H. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyidangkan sebanyak 6 perkara. Alhamdulillah, proses persidangan berjalan dengan lancar dan berhasil memutuskan 4 perkara, yakni perkara dengan nomor register: 788/Pdt.G/2023/PA.Sim, 770/Pdt.G/2023/PA.Sim, 772/Pdt.G/2023/PA.Sim dan 787/Pdt.G/2023/PA.Sim.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2023. Pengadilan Agama Simalungun berusaha mengoptimalkan anggaran yang ada untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun. Adanya sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan mengakses layanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan serta dekat dengan tempat tinggal mereka. (PTIP)

Senin (28/08/2023) Bertempat di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, dilaksanakan Praktik Peradilan Semu (Moot Court) oleh Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Ekonomi Syariah/ Muamalah dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pancabudi Perdagangan.

Pelaksanaan ujian praktik tersebut didampingi langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Simalungun Fri Yosmen, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, kelima mahasiswa magang yakni, Dicky Ahmad Syahpurta, Sekar Putri Enjella, Alvina Damayanti, Azura Aprilia dan Ayu Anira diberikan satu buah kasus mengenai harta bersama. Selanjutnya kasus tersebut disidangkan secara bergantian. Masing-masing mahasiswa magang secara bergantian berperan sebagai Ketua Majelis, Hakim Anggota ataupun sebagai Panitera. Dalam pelaksanaan praktik ini dihadirkan pula para pihak sehingga suasana praktik terasa lebih nyata. Kelima mahasiswa tersebut terlihat sangat antusias dalam menjalankan praktik peradilan semu tersebut.

Setelah kegiatan praktik selesai, Hakim Fri Yosmen menyampaikan beberapa pesan kepada mahasiswa magang untuk tetap semangat memperdalam ilmu serta melatih soft skill.
Adapun praktik peradilan semu tersebut dilaksanakan di akhir masa praktikum para mahasiswa magang Hal ini bertujuan untuk menambah ilmu dan pengetahuan dari mahasiswa magang mengenai perjalanan sidang dari awal hingga akhir sehingga mahasiswa dapat mengetahui serta memahami proses berperkara di pengadilan agama.(PTIP)


