
(Simalungun, 19 Desember 2023) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun, para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor register 970/Pdt.G/2023/PA.Sim telah melaksanakan upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Non Hakim Anawiyah, S.Ag.,CPM. Ini merupakan keberhasilan kedua di bulan Desember bagi mediator non hakim tersebut.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan sebagian karena kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan perceraian. Adapun para pihak berperkara berhasil mencapai kesepakatan sebagian yakni terhadap hadhanah (pemeliharaan/pengasuhan anak) serta hak-hak wanita pasca perceraian. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati kewajiban akibat cerai talak tersebut. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Simalungun, 15 Desember 2023. Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Anawiyah, S.Ag, CPM. kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan cerai talak dengan nomor register 1108/Pdt.G/2023/PA.Sim. Mediasi berhasil diselesaikan dengan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berperkara) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai untuk kemudian mencabut gugatan tersebut.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (PTIP)

Simalungun, Jumat (15/12/2023). Aparatur Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas IB melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diisi dengan kegiatan senam bersama di halaman samping Kantor. Kegiatan senam yang juga diikuti siswa-siswi PKL tersebut berlangsung mulai pukul 08.30 sampai 09.00 pagi.
Kegiatan senam ini merupakan bagian dari agenda rutin Pengadilan Agama Simalungun dalam mengisi kegiatan Jumat Sehat. Pelaksanaan senam tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kondisi tubuh seluruh aparatur agar tetap sehat dan bugar sehingga dapat melaksanakan tugas sehari-hari dengan lebih optimal. Selain untuk memperoleh kebugaran jasmani, kegiatan senam tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk bersilahturahmi, menjalin keakraban dan kebersamaan, karena senam dilakukan secara bersama-sama di halaman kantor.

Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas IB yang diwakili oleh Pengelola Keuangan Rahmat Putera, S. Kom. menghadiri Asistensi Rekonsiliasi dan Data Monsakti yang dilaksanakan oleh KPPN Pematang Siantar pada Hari Rabu (13/12/2023). Kegiatan yang selenggarakan di Aula KPPN Pematang Siantar tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Undangan KPPN Pematangsiantar Nomor: UND-37/KPN.0204/2023 tanggal 12 Desember 2023.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dilaksanakan sehubungan dengan penerapan SAKTI fullmodul dan MONSAKTI dalam rangka peningkatan kualitas Laporan Keuangan Adapun agenda dalam sosialisasi tersebut antara lain:
- Asistensi Rekonsiliasi dan Data Monsakti dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Satker
- Asistensi Aplikasi SAKTI
(Simalungun, 12 Desember 2023) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun, para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor register 1156/Pdt.G/2023/PA.Sim telah melaksanakan upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Non Hakim Muhammad Husni Dalimunthe., S.H.I., CPM. Adapun mediasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak serta nafkah anak yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perjanjian. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai talak. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)


