
Simalungun, 24 Juni 2026 – Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun, Anawiyah, S.Ag., CPM., berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan sebagian dalam proses mediasi perkara cerai gugat yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 605/Pdt.G/2026/PA.Sim. Mediasi dilaksanakan pada Rabu (24/06/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, mediator berupaya secara optimal untuk mendamaikan para pihak dengan menerapkan tahapan-tahapan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada kepentingan para pihak, proses mediasi berlangsung dengan lancar dan kondusif.
Meskipun para pihak tetap bersepakat untuk melanjutkan proses perceraian sehingga perdamaian secara keseluruhan belum dapat terwujud, mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan penting terkait hak-hak anak pasca perceraian. Kesepakatan yang dicapai meliputi pengaturan hak asuh anak (hadhanah), hak akses bertemu anak bagi ayah kandung, serta kewajiban pemberian nafkah anak hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat bahwa anak berada dalam pengasuhan ibu selaku pemegang hak hadhanah. Sementara itu, ayah kandung tetap diberikan hak untuk bertemu, mengajak rekreasi, dan menginapkan anak pada waktu-waktu tertentu dengan tetap memperhatikan komunikasi dan pemberitahuan kepada pihak pengasuh. Selain itu, ayah kandung juga berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua anak sebesar Rp1.000.000,- setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, khususnya dalam perkara keluarga yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antara para pihak demi tumbuh kembang anak.
Pengadilan Agama Simalungun terus mendorong optimalisasi peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Simalungun, 22 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Simalungun bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pematangsiantar Perintis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kiat Sukses Service Ultimate pada Senin (22/06/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Simalungun dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun, khususnya Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Portir Sidang dan Satpam.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas petugas pelayanan dalam memberikan layanan yang tidak hanya prima, tetapi juga mampu memberikan pengalaman pelayanan terbaik bagi setiap pengguna layanan. Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Petugas PTSP, Portir Sidang dan Satpam dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi yang baik, sikap yang responsif, empati, serta kemampuan memberikan solusi secara cepat dan tepat.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua PA Simalungun Bapak Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H. . Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin antara Pengadilan Agama Simalungun dan Bank Syariah Indonesia Cabang Pematangsiantar Perintis merupakan bagian dari komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparatur merupakan kebutuhan yang harus terus dilakukan agar pelayanan yang diberikan semakin baik dan memenuhi harapan para pencari keadilan. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga materi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Pimpinan Cabang BSI KC Pematangsiantar Perintis, Bapak Tagor Mulia Rangkuti, yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Simalungun atas kepercayaan yang diberikan kepada BSI sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Beliau berharap materi yang disampaikan dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam pemaparannya, narasumber dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pematangsiantar Perintis Bapak Rico Chandra menyampaikan berbagai materi terkait konsep Service Ultimate, yaitu pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan melalui sikap profesional, ramah, responsif, dan solutif. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya membangun kesan pertama yang positif, etika berkomunikasi, penanganan keluhan, serta strategi menciptakan pengalaman pelayanan yang berkesan dan membahagiakan bagi masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih aplikatif, kegiatan ini juga diisi dengan sesi role play (simulasi pelayanan) yang melibatkan Petugas PTSP, petugas pengamanan sidang, dan satpam. Dalam simulasi tersebut, peserta mempraktikkan berbagai situasi pelayanan yang sering ditemui di lingkungan pengadilan, mulai dari menyambut pengguna layanan, memberikan informasi dan arahan, menangani keluhan, hingga memastikan keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung. Melalui simulasi ini, peserta memperoleh pengalaman langsung mengenai pentingnya komunikasi yang efektif, kerja sama antarpetugas, serta penerapan standar pelayanan yang profesional dan humanis.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme dan interaktif. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi serta tanya jawab dengan narasumber mengenai berbagai tantangan pelayanan yang dihadapi di lapangan. Dengan adanya sosialisasi dan simulasi pelayanan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun semakin mampu menerapkan budaya Service Ultimate dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan peradilan yang modern, transparan, profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan motto “Melayani dengan Hati, Modern dan Transparan.” (PTIP)

Simalungun, 22 Juni 2026 – Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan apel rutin Senin pagi yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. Kegiatan apel diikuti oleh Ketua, para Hakim, Sekretaris, pejabat fungsional dan struktural, PNS, PPPK, serta siswa-siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Dalam amanatnya, Dr. Istiqomah Sinaga menyampaikan pentingnya membangun pola pikir yang berorientasi pada penyelesaian masalah (problem solving) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari. Beliau menegaskan bahwa ketika muncul suatu permasalahan atau terdapat pihak yang meragukan kredibilitas institusi maupun individu, fokus utama yang harus dilakukan bukanlah mempermasalahkan motif atau alasan pihak yang mempertanyakan hal tersebut. “Ketika ada permasalahan atau ada yang meragukan kredibilitas kita, jangan fokus pada motif orang yang meragukan atau mempertanyakaan. Fokuslah pada bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait pelaksanaan pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang telah selesai dilaksanakan, beliau juga berharap seluruh aparatur dapat menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, setiap temuan atau masukan yang diberikan hendaknya dipandang sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Dr. Istiqomah Sinaga turut menyinggung mengenai penilaian kinerja triwulan II yang sedang berlangsung. Beliau mengingatkan agar seluruh aparatur tidak terjebak pada upaya mencari siapa yang bertanggung jawab, melainkan bersama-sama berfokus pada perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi. Beliau menegaskan bahwa hasil penilaian kinerja merupakan cerminan kerja kolektif seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun. Oleh karena itu, keberhasilan maupun kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab bersama. “Apabila penilaian kinerja Pengadilan Agama Simalungun kurang baik, maka itu bukan hanya menjadi tanggung jawab Ketua semata, melainkan seluruh pegawai. Sebaliknya, jika hasilnya baik, maka keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja dan kontribusi kita bersama,” tambahnya.
Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun semakin memperkuat semangat kebersamaan, meningkatkan profesionalisme, serta terus berkomitmen memberikan kinerja terbaik demi terwujudnya pelayanan peradilan yang berkualitas dan berintegritas. (PTIP)

Simalungun, 19 Juni 2026 – Sebagai wujud kepedulian dan rasa kekeluargaan, Pimpinan dan Aparatur Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan kunjungan sosial dengan menjenguk Muliadin, S.H., M.H., suami dari Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Simalungun, Rina Ardiany, S.E.I., M.A., sekaligus Sekretaris Pengadilan Agama Pematangsiantar yang saat ini sedang menjalani perawatan karena sakit.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun. Kehadiran rombongan bertujuan untuk memberikan dukungan moral, semangat, serta doa kepada keluarga agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi ujian kesehatan yang sedang dialami.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., menyampaikan doa dan harapan agar Muliadin, S.H., M.H. segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali menjalankan aktivitas seperti sediakala. Selain itu, Ketua Bidang Sosial Pengadilan Agama Simalungun, Raja Asrul Azis, S.H.I., turut menyerahkan bantuan dana sosial sebagai bentuk kepedulian keluarga besar Pengadilan Agama Simalungun, yang kemudian dilanjutkan dengan doa bersama.
Suasana kunjungan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Keluarga yang dikunjungi menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian, doa, serta dukungan yang diberikan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Simalungun berharap nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan solidaritas antarpegawai dapat terus terpelihara, sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam menghadapi berbagai kondisi kehidupan. (PTIP)

Simalungun, 19 Juni 2026 – Pengadilan Agama Simalungun mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Simalungun dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan aparatur Pengadilan Agama Simalungun.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta badan peradilan di bawahnya. Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar memberikan pemahaman kepada peserta terkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, manfaat program JKN, layanan administrasi kepesertaan, serta berbagai inovasi layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam pemaparannya, narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar yakni Bapak Uji Syahputra menjelaskan berbagai kemudahan layanan yang dapat diakses peserta JKN, termasuk pemanfaatan layanan digital untuk administrasi kepesertaan dan informasi kesehatan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait layanan BPJS Kesehatan yang selama ini mereka gunakan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Simalungun dapat memahami secara lebih baik berbagai ketentuan dan manfaat Program JKN sehingga dapat memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Pengadilan Agama Simalungun menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar atas pelaksanaan sosialisasi yang memberikan informasi bermanfaat bagi seluruh peserta. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi pelayanan dan konsultasi, yang dimanfaatkan para pegawai untuk melakukan perubahan data serta mengurus berbagai kebutuhan administrasi lainnya secara langsung dengan narasumber. (PTIP)


