Pematangsiantar, Kamis, 5 Desember 2019. Memenuhi maksud surat Kepala KPPN Pematangsiantar nomor UND-18/WPB.02/KP.04/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Undangan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2020, Febrianda, S.Kom Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerima DIPA 01 Tahun 2020 dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dengan kode (403083) dan DIPA 04 Tahun 2020 dari Dirjen Badilag dengan kode (403084).

Acara yang dilaksanakan pada Pukul 09.30 wib di Aula KPPN Pematangsiantar dihadiri oleh seluruh Satker yang berada di Wilayah Pematangsiantar-Simalungun. Pengadilan Agama Simalungun menerima DIPA Tahun Anggaran 2020 dengan rincian anggaran untuk masing-masing dipa tersebut yaitu untuk DIPA dengan kode satker 403083 sebesar Rp. 2.846.850.000 (Dua milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan DIPA dengan kode satker 403084 sebesar Rp. 91.400.000 (Sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). DIPA ini nantinya menjadi dasar bagi Pengadilan Agama Simalungun dalam melakukan pogram kerja dan anggaran sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah disusun.
Simalungun, Senin 9 Desember 2019. Untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Simalungun menerima pendaftaran perkara perorangan melalui e-court. Dimana sebelumnya pihak berperkara melalui e-court digunakan oleh pengacara. Sudah ada 2 pihak berperkara perorangan yang mendaftar melalui e-court yang terdaftar dengan nomor register 1110/Pdt.G/2019/PA.Sim dan 1113/Pdt.G/2019/PA.Sim tanggal 9 Desember 2019. Pendaftaran perkara melalui e-court ini nantinya akan disidangkan secara elektronik atau e-litigasi.

Pengadilan Agama Simalungun telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk proses e-litigasi ini. Penerapan e-litigasi ini untuk memudahkan pihak berperkara mengakses situs pengadilan yang dituju melalui ponsel atau komputer dan bisa mendaftar secara online. Demikian juga saat agenda memberikan jawaban dalam sidang, pihak berperkara tidak perlu hadir ke pengadilan. Dengan e-litigasi ini selain menghemat waktu juga dapat menghemat biaya.
Pematangsiantar, Sabtu, 7 Desember 2019. Ketua Pengadilan Agama Simalungun Zainal Arifin, S.Ag memenuhi undangan pimpinan cabang PT. BRI Pematangsiantar dalam acara pembukaan Pesta Rakyat Simpedes. Acara ini dilaksanakan di lapangan H. Adam Malik Pematangsiantar. Pembukaan Pesta Rakyat Simpedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2019 ini ditandai dengan pemukulan Gondang, dan dihadiri Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM.

Kegiatan diawali jalan sehat mengitari jalan protokol yang diikuti Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan BRI Wilayah Sumatera Utara dan Cabang BRI Pematangsiantar, pegawai dan masyarakat. Rangkaian Pesta Rakyat Simpedes 2019 yang diadakan di Pematangsiantar terdiri kegiatan pawai, panggung, pasar, panen, Pojok Xsis, dan peduli.

Simalungun, Jumat, 28 November 2019. Bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Simalungun, IKAHI PA Simalungun melaksanakan coffee morning dengan tema diskusi implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Coffee morning IKAHI ini menjadi salah satu program kegiatan IKAHI PA Simalungun, kali ini coffee morning dihadiri oleh Bapak Zainal Arifin, S.Ag (Ketua PA Simalungun), Ibu Diana Evrina Nasution S.Ag., SH (Wakil ketua) Ibu Yulistia, S.H., M.Sy, Sarifuddin, S.HI sebagai Hakim dan Ansor, SH sebagai Panitera.
Dalam diskusi tersebut Ketua menyampaikan dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 terdapat beberapa hal lama dan baru yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menyidangkan perkara Dispensasi Kawin diantaranya ialah Pasal (9) Panitera memeriksa kelengkapan syarat administrasi, jika belum lengkap harus dikembalikan untuk dilengkapi, baru didaftarkan, Pasal 10 ayat (1) Pemohon di persidangan wajib menghadirkan anak yang dmintakan dispensasi, calon suami/istri, orang tua/wali dari calon istri/suami (besan), Pasal 10 ayat (6). Jika yang tersebut dalam ayat (1) tidak dapat dihadirkan, dispensasi tidak dapat diterima/NO, Pasal 13 ayat (1), Orang-orang dalam pasal 10 ayat (1) harus didengar keterangannya, Pasal 13 ayat (3). Jika pasal 13 ayat (1) tidak terlaksana maka penetapan batal demi hukum.
Dalam pesannya pimpinan mengajak para hakim untuk bersama sama mempedomani PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan juga agar lebih cermat dalam mempertimbangkan kepentingan anak dalam memberikan penetapan dispensasi kawin, akhirnya diskusi yang berakhir pada pukul 10.00 Wib diharapkan membawa manfaat bagi para pencari keadilan.

Simalungun, 30 November 2019. Usaha tidak pernah mengkhianati hasil, itu merupakan kalimat yang tepat yang dirasakan di Pengadilan Agama Simalungun, dimana dalam kurun waktu 2 bulan sejak Pengadilan Agama Simalungun naik menjadi kategori 3 dengan peringkat 46, maka pada rapor penanganan SIPP Badan Peradilan Agama tanggal 29 November 2019 Pengadilan Agama Simalungun naik menjadi peringkat ketiga dengan persentase 95,38 %. Untuk wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan pada kategori ke III, Pengadilan Agama Simalungun menempati urutan pertama. Hal ini merupakan kebanggaan bagi PA Simalungun, hal ini tidak terlepas dari kerjasama dan kesolidan antara para pegawai PA Simalungun demi mewujudkan visi Pengadilan Agama Simalungun yang agung. Semoga hasil ini tidak membuat merasa puas diri, tetapi dengan hasil ini menandakan bahwa dengan doa dan kinerja yang prima akan menciptakan hasil yang nyata.


