
Simalungun, 9 April 2026- Bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Simalungun mengikuti Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua PA Simalungun Sarifuddin, S.H.I., M.H. dan Hakim Musad AL Haris Pulungan, S.H.I., M.H. Adapun sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.

Kegiatan sosialisasi yang diselengggarakan oleh Badilag tersebut menghadirkan Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. selaku narasumber.
Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan evaluasi. Dengan diselenggarakannya sosialisasi tersebut, Ditjen Badilag berharap agar sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dengan lembaga peradilan dapat berjalan selaras demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia.


