
Simalungun, 9 April 2026 - Dalam rangka koordinasi dan peningkatan pelayanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Simalungun, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Baginda, S.Ag., M.H., para Hakim dan Panitera melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Simalungun yakni Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Simalungun (LBH-AP PDM Simalungun) di Ruang Rapat.

Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan kepada pihak penyedia jasa Posbakum selaku mitra kerja Pengadilan Agama Simalungun agar lebih teliti dan profesional dalam membantu para para pihak membuat surat gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan. “Jangan sampai isi surat gugatan yang dibuat tidak menggambarkan keadaan para pihak yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian para pihak dalam mencari keadilan” pesan Pak Ketua.
Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan agar petugas posbakum yang bertugas di kantor Pengadilan Agama Simalungun merupakan petugas yang benar-benar kompeten dan mampu bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, melayani pencari keadilan dengan selalu menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) serta menciptakan ruangan sesuai 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman), agar para pencari keadilan yang datang merasa puas dan nyaman dengan pelayanan posbakum PA Simalungun.
Penyedia jasa Posbakum pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja dengan lebih teliti dan professional sesuai dengan SOP yang ada serta tak lupa untuk terus-menerus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan sehingga tercapai pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama SImalungun ini. (PTIP)


