
Simalungun, 5 Agustus 2026. Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan eksekusi putusan berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA.Sim pada Rabu (05/08/2026). Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan atas perkara Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PA.Sim yang telah berkekuatan hukum, dengan lokasi pelaksanaan di SMA Negeri 1 Girsang Sipangan Bolon.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Simalungun, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., didampingi saksi-saksi Muhammad Iqbal Afandi, S.H. dan Muhammad Adlin, S.H. dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Kepala SMA Negeri 1 Girsang Sipangan Bolon, pihak kelurahan serta unsur pengamanan dari Koramil 11 Girsang Sipangan Bolon.,
Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Kerja sama yang baik dari seluruh pihak yang hadir serta dukungan aparat keamanan dan pemerintah setempat menjadi faktor pendukung terciptanya situasi yang kondusif selama pelaksanaan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi putusan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Agama Simalungun terus berupaya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan peradilan yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan. (PTIP)


