
Simalungun- 16 Juli 2026. Pengadilan Agama Simalungun kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung (Sidkel) di Kantor KUA Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/07/2026). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Sarifuddin, S.H.I., M.H., didampingi hakim anggota, panitera pengganti, mediator nonhakim, serta petugas administrasi. Setibanya di lokasi, seluruh petugas melakukan persiapan ruang sidang dan kelengkapan administrasi guna memastikan persidangan dapat berlangsung sesuai standar pelayanan pengadilan.
Tahun anggaran 2026 menjadi pelaksanaan perdana Sidang di Luar Gedung di Kantor KUA Kecamatan Tapian Dolok sebagai lokasi baru. Pemilihan lokasi tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan persidangan yang tertib, efektif, dan representatif.
Setelah seluruh persiapan selesai, majelis hakim membuka persidangan dan memeriksa perkara-perkara yang telah dijadwalkan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, serta tetap berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu program layanan Pengadilan Agama Simalungun yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan, sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih efisien.
Kegiatan yang didukung melalui DIPA 04 Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Simalungun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang agung melalui layanan yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (PTIP)


