
Simalungun, 15 Juli 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara waris Nomor 1192/Pdt.G/2025/PA.Sim di Nagori Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.

Pelaksanaan descente diawali dengan pembukaan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., yang dihadiri oleh kuasa hukum para pihak, aparatur desa, petugas Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simalungun, serta unsur pengamanan yang bertugas mengawal jalannya pemeriksaan. Dalam arahannya, Ketua Majelis menegaskan bahwa pemeriksaan setempat dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk memastikan kesesuaian antara kondisi riil objek sengketa di lapangan dengan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan, sehingga setiap fakta yang diperoleh dapat menjadi dasar pertimbangan dalam memutus perkara secara adil.

Selanjutnya, Majelis Hakim bersama seluruh pihak menuju lokasi objek sengketa untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Pada kesempatan tersebut, Majelis mencermati letak, luas, batas-batas tanah, kondisi fisik objek, serta mendengarkan penjelasan dari para pihak terkait penguasaan masing-masing bidang tanah yang menjadi objek perkara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, petugas dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simalungun turut melakukan pengukuran terhadap objek sengketa guna memperoleh data teknis mengenai letak, luas, dan batas-batas bidang tanah. Hasil pengukuran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keakuratan fakta yang diperoleh selama pelaksanaan descente. Pemeriksaan dilakukan secara cermat agar setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.

Berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan sidang lapangan, terdapat tiga bidang tanah yang menjadi objek sengketa waris, seluruhnya berlokasi di wilayah Nagori Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Ketiga objek tersebut diperiksa secara langsung oleh Majelis Hakim dan dilakukan pengukuran oleh petugas BPN Kabupaten Simalungun untuk memperoleh keyakinan mengenai kondisi riil di lapangan.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) merupakan salah satu bentuk pembuktian dalam hukum acara perdata yang bertujuan memberikan gambaran nyata kepada Majelis Hakim mengenai objek sengketa. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan serta didukung oleh hasil pengukuran dari instansi yang berwenang, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung lebih komprehensif sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang lengkap, akurat, dan objektif. Melalui pelaksanaan descente ini, Pengadilan Agama Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (PTIP)


