
Simalungun, 13 Juli 2026 – Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Hakim Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H., memimpin kegiatan briefing bagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum dimulainya pelayanan kepada para pencari keadilan.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Istiqomah Sinaga menegaskan bahwa PTSP merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Simalungun. Oleh karena itu, setiap petugas diharapkan senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan berorientasi pelayanan dengan menerapkan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) kepada setiap pengguna layanan.
Selain itu, beliau mengingatkan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas. Apabila terdapat pertanyaan atau permasalahan yang memerlukan penjelasan maupun pengambilan keputusan, petugas diminta untuk menyampaikannya sesuai jenjang koordinasi yang berlaku, dimulai dari Panitera Muda, kemudian Panitera, hingga pimpinan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal tersebut bertujuan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tepat, cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengakhiri arahannya, Dr. Istiqomah Sinaga mengimbau seluruh petugas PTSP agar tidak ragu menyampaikan setiap kendala yang dihadapi selama memberikan pelayanan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, setiap hambatan dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, efektif, dan berkualitas.
Melalui briefing rutin ini, Pengadilan Agama Simalungun terus berkomitmen memperkuat budaya kerja yang profesional, responsif, dan berorientasi pelayanan. (PTIP)


